Perbup Diuji Kepala Desa dan Camat, Bro Ron: Kesepakatan Makhluk Dungu

by -143 Views

Lintaskriminal.co.id –– Sejumlah kepala desa serta beberapa camat di Parung Panjang dan sekitarnya sepakat untuk mencoba menghentikan berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Perjanjian yang dibuat oleh beberapa kepala desa dan camat pada tanggal 8 Mei 2025 justru memberikan kebijakan yang memungkinkan truk tambang melintas di siang hari. Aktivis, politisi, serta pembuat konten Ronald Aristone Sinaga atau dikenal sebagai Bro Ron mengeluarkan pernyataan tajam terhadap aksi para kepala desa dan camat yang berusaha melemahkan Perbup.

Ia tidak mengerti bagaimana pikiran mereka sampai bisa sepakat untuk memandulkan Perbup. “Itu kesepakatan makhluk-makhluk bodoh. Bagaimana mungkin mereka setuju yang jelas-jelas melanggar aturan karena Perbup berada di atasnya. Sejak kapan orang-orang ini memiliki kekuatan hukum untuk menentang Peraturan Bupati?” ujar Bro Ron dalam kunjungannya ke kantor.Lintaskriminal.co.id – di Jakarta.

Menurutnya, secara logis, truk tambang kosong disepakati untuk melewati Parung Panjang dan sekitarnya agar tidak bertabrakan dengan truk tambang yang sedang bermuatan. Apalagi, beberapa titik jalan di Parung Panjang sedang dalam perbaikan dan hanya sebagian yang digunakan.

Namun, Bro Ron menganggap mereka bodoh karena kesepakatan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Bro Ron menegaskan bahwa kesepakatan beberapa camat dan kepala desa tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Perbup.

“Karena otaknya setengah bodoh, mereka membuat kesepakatan yang melanggar Perbup. Berikan ruang untuk naik. Logikanya benar, tetapi jika truk tambang itu melewati dengan melanggar Perbup,” katanya.