Lintaskriminal.co.id –-Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8). Putusan pembebasan bersyarat tersebut setelah hukuman Novanto direvisi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara.
Dulunya, mantan Ketua DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto awalnya menang dalam praperadilan sehingga status tersangkanya dibatalkan pada September 2017. Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada November 2017.
Pemanggilan kembali Novanto sebagai tersangka pada saat itu memicu heboh. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut pernah mengalami insiden kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi ketika Novanto sedang berangkat menuju KPK untuk menyerahkan diri. Namun, mobil yang ia tumpangi mengalami kecelakaan, sehingga ia harus menjalani perawatan yang menyebabkan hambatan dalam penyidikan.
Meski penuh dengan berbagai konflik, pada 24 April 2018 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Novanto.
Mantan Ketua DPR RI tersebut terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Hakim menyatakan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri sendiri sejumlah USD 7,3 juta atau sekitar Rp 71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto dikaitkan dengan campur tangan dalam proyek pengadaan pada tahun 2011-2013 bersama pengusaha Andi Agustinus yang dikenal sebagai Andi Narogong. Saat itu, Novanto yang masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta lelang e-KTP.
Meski untuk memberikan efek jera, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Hal ini dilakukan agar Novanto tidak mengulangi tindakan korupsinya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Perkara Novanto turut membawa pengacara Fredeich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo
Perkara yang menimpa Setya Novanto juga membawa terlibatnya pengacara Fredrich Yunadi serta dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya dianggap menghalangi proses penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Fredrich dan Bimanesh diketahui telah bekerja sama dalam melakukan manipulasi perawatan medis terhadap Novanto. Fredrich meminta agar Bimanesh dapat memberikan perawatan inap bagi Novanto di kamar VIP RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis penyakit tekanan darah tinggi parah.
Novanto mendapatkan perawatan di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya bersama mantan jurnalis MetroTV, Hilman Mattauch, mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak tiang lampu di Jalan Permata Hijau pada November 2017 lalu.
Fredrich mengklaim bahwa Novanto mengalami memar di wajah hingga sebesar ‘bakpau’. Namun dalam persidangan yang menjerat Fredrich dan Bimanesh, Novanto hanya mengalami benturan kecil akibat kecelakaan tunggal tersebut.
Akibat tindakannya, majelis hakim memberikan hukuman tujuh tahun penjara kepada Fredrich serta mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ancaman kurungan selama lima bulan. Sementara itu, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ancaman kurungan satu bulan.
Fredrich menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan Bimanesh karena tidak bersikap kooperatif terhadap majelis hakim dan jaksa KPK. Bahkan selama persidangan, Fredrich sering mengucapkan kata-kata kasar kepada jaksa KPK.
Setya Novanto Dibawa ke Lapas Sukamiskin
Novanto yang sebelumnya dianggap tidak terkena dampak hukum akhirnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 4 Mei 2018. Novanto tidak mengajukan banding terhadap hukuman 15 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya.
Seperti perahu yang berlabuh di tempat yang sama, Novanto juga kini tinggal di rumah para tahanan korupsi. Akhir dari karier politiknya kini harus menghabiskan waktu di Lapas Sukamiskin yang jauh dari dunia politik nyata.
Dulunya Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa kehidupannya di Sukamiskin mirip dengan menuntut ilmu di pesantren. Saat ini ia mengaku sudah terbiasa bangun pagi untuk melaksanakan salat malam dan berdoa agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan segala kesalahannya.
“Semua doa telah dilakukan. Belajar berdoa, bangun pagi pukul 03.30 WIB. Doa ke masjid sudah ikuti saja. Nama saja pesantren, belajar secara sungguh-sungguh,” kata Novanto di Pengadilan Negeri saat itu.
Setya Novanto Mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
Novanto mengajukan permohonan hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait hukuman 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP, pada Agustus 2019.
Dalam permohonan PK yang diajukan, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan adanya perbedaan pendapat terkait putusan hukuman 15 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa Novanto tidak menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo, yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, melalui perantara Made Oka Masagung.
Maqdir juga mengkritik putusan majelis hakim yang menggunakan pasal terkait suap. Ia menilai, penerimaan uang tersebut seharusnya dikenakan dengan pasal gratifikasi.
“Seharusnya bukan tindakan melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang, ada pasal khusus mengenai penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi),” ujar Maqdir pada waktu itu.
MA Mengabulkan PK Setya Novanto dan Memperoleh Kebebasan Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Setya Novanto dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 dipertimbangkan dan diputuskan oleh ketua majelis Surya Jaya bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan PK dibacakan oleh MA pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Hal ini menjadi dasar mengapa Setya Novanto bisa keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyatakan bahwa Setnov tidak mendapatkan pembebasan murni, tetapi pembebasan dengan syarat.
“Berbeda, karena beliau setelah permohonan peninjauan kembali dikabulkan, hukuman 15 tahun berubah menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan perhitungan 2/3 nya maka mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Kusnali mengatakan, Novanto harus melakukan wajib lapor selama menjadi klien pemasyarakatan. Pelaksanaan wajib lapor adalah hal biasa yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat. “Ia wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan pembebasan bersyarat,” katanya. (*)
