Laporan Jurnalis Tribun Jogja, Dewi Rukmini
Lintaskriminal.co.id – Klaten – Ratusan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten mendapatkan pemotongan hukuman pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ratusan tahanan menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian remisi umum serta remisi dasawarsa tahun 2025.
Pengumuman dan pemberian remisi umum disampaikan kepada lima perwakilan tahanan Lapas Kelas II B setelah Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Alun-alun Klaten, Minggu (17/8/2025).
SK remisi diserahkan oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Slamet Hardianto, serta Kepala Lapas Kelas IIB Klaten Andik Dwi Saputro.
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Andik Dwi Saputro, melalui staf registrasi Lapas Klaten, Nanang Adi Prasetyo, menyampaikan bahwa terdapat 188 tahanan yang mendapatkan Remisi Umum dan 238 tahanan yang menerima Remisi Dasawarsa.
“Secara rinci, Remisi Umum I diterima oleh 181 tahanan dan 7 orang menerima Remisi Umum II. Artinya, 7 orang tersebut langsung dilepaskan,” kata Nanang saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (17/8/2025).
Ia melanjutkan, warga binaan yang mendapatkan RU I mengalami pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda. Namun, sebagian besar warga binaan memperoleh pemotongan enam bulan.
Remisi diberikan kepada tahanan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Klaten, minimal selama enam bulan. Dijelaskan bahwa pemberian remisi dapat dilakukan dengan pengurangan masa tahanan sebesar 15 hari.
Melalui pemberian remisi tersebut, seolah-olah negara hadir kepada orang yang bersalah untuk memberikan hadiah. Atau juga sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka (warga binaan) karena telah berperilaku baik,” katanya.
Nanang mengatakan, tujuh warga binaan yang langsung dilepaskan setelah menerima remisi umum dua (RU-II) kebanyakan dihukum selama 8 bulan hingga 1,5 tahun. Jenis perkara pidananya beragam, seperti pencurian, kekerasan, hingga pengguna narkoba.
“Semoga semakin sedikit orang yang melakukan kesalahan (tindakan pidana),” tegasnya. (drm)
