Perubahan Kebijakan Sertifikasi, ALSI Sampaikan Aspirasi

by -122 Views

Lintaskriminal.co.id –– Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) menyampaikan kekhawatiran terhadap situasi yang dialami beberapa lembaga sertifikasi produk swasta, setelah adanya perubahan kebijakan Kementerian Perindustrian mengenai penunjukan lembaga sertifikasi.

Ketua Umum ALSI, Nyoman Susila, menyampaikan bahwa dalam delapan bulan terakhir, banyak anggota ALSI menghadapi kesulitan yang besar.

“Beberapa perusahaan LSPro swasta mengalami penurunan besar dalam permintaan layanan, sehingga memaksa mereka untuk mempertimbangkan efisiensi operasional, termasuk mengurangi jumlah karyawan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kontribusi mereka yang telah bertahun-tahun mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Nyoman melalui pernyataannya, Senin (6/10).

Saat ini terdapat puluhan lembaga sertifikasi swasta yang menjadi anggota ALSI, seluruhnya telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi dalam lingkup produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib. Sebagian besar di antaranya juga telah melakukan investasi besar dalam membangun laboratorium uji sendiri dengan besaran investasi mencapai Rp 25–50 miliar per lingkup produk.

Namun, sejak awal tahun 2025, telah dikeluarkan paling sedikit 21 Keputusan Menteri Perindustrian yang menunjuk Balai Besar Standardisasi dari Kemenperin sebagai entitas utama dalam melakukan sertifikasi beberapa produk impor tertentu. Di sisi lain, peran LSPro swasta lebih bersifat pada sertifikasi produk lokal, yang jumlahnya relatif lebih sedikit.

“Sebenarnya, peran LSPro swasta selama ini tidak hanya membantu sektor industri, tetapi juga mendukung pemerintah dalam memastikan produk yang berada di pasar sesuai dengan standar kualitas dan keselamatan. Kami khawatir, jika situasi ini terus berlangsung, banyak LSPro swasta akan sulit bertahan,” tambah Nyoman.

Untuk menemukan solusi, ALSI membentuk tim penelitian dan mengadakan berbagai pertemuan, baik di dalam maupun dengan pihak-pihak terkait, termasuk berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI. ALSI berpendapat bahwa aturan baru ini berisiko menyebabkan ketidaksetaraan, menghambat iklim persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan kelangsungan independensi dan profesionalisme sistem penilaian kesesuaian di Indonesia.

Tim penelitian ALSI menggarisbawahi beberapa isu. Pertama, risiko terjadinya ketidaksetaraan di kalangan pelaku usaha serta hambatan dalam menciptakan lingkungan persaingan yang sehat. Kedua, adanya kemungkinan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (4) serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standarisasi Industri pada Pasal 16 ayat (3).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ALSI menyarankan agar Kemenperin meninjau kembali pemberian tugas LSPro, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi LSPro baik dari sektor swasta maupun BUMN. Hal ini dianggap mampu menciptakan keterlibatan yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan swasta dalam mendukung daya saing industri nasional.