Perubahan Kebijakan Sertifikasi, ALSI Sampaikan Harapan

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id –– Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) mengungkapkan kekhawatiran terhadap situasi yang dialami beberapa lembaga sertifikasi produk swasta, setelah adanya perubahan kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai penunjukan lembaga sertifikasi.

Ketua Umum ALSI, Nyoman Susila, menyampaikan bahwa dalam delapan bulan terakhir, banyak anggota ALSI mengalami kesulitan yang signifikan.

“Beberapa perusahaan LSPro swasta mengalami penurunan besar dalam permintaan layanan, sehingga memaksa mereka untuk mempertimbangkan efisiensi operasional, termasuk mengurangi jumlah karyawan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kontribusi mereka yang telah bertahun-tahun mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Nyoman melalui pernyataannya, Senin (6/10).

Saat ini terdapat ratusan laboratorium swasta yang menjadi anggota ALSI, seluruhnya telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi sesuai standar SNI yang wajib. Sebagian besar di antaranya juga telah melakukan investasi besar dalam membangun laboratorium uji sendiri dengan besaran investasi mencapai Rp 25–50 miliar per bidang produk.

Namun, sejak awal tahun 2025, telah dikeluarkan paling sedikit 21 Keputusan Menteri Perindustrian yang menunjuk Balai Besar Standardisasi dari Kemenperin sebagai pihak utama dalam melakukan sertifikasi beberapa produk impor tertentu. Di sisi lain, peran LSPro swasta lebih bersifat pada sertifikasi produk lokal, yang jumlahnya relatif kecil.

“Sebenarnya, peran LSPro swasta selama ini tidak hanya membantu sektor industri, tetapi juga mendukung pemerintah dalam memastikan produk yang berada di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan. Kami khawatir, jika situasi ini terus berlanjut, banyak LSPro swasta akan kesulitan bertahan,” tambah Nyoman.

Untuk menemukan solusi, ALSI membentuk tim penelitian dan mengadakan berbagai pertemuan, baik secara internal maupun dengan pihak terkait, termasuk berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI. ALSI berpendapat bahwa aturan baru ini berisiko menyebabkan ketidaksetaraan, menghambat iklim persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan kelangsungan independensi dan profesionalisme sistem penilaian kesesuaian di Indonesia.

Tim penelitian ALSI mengungkap beberapa isu penting. Pertama, risiko terjadinya ketidaksetaraan di antara pelaku usaha serta hambatan dalam menciptakan lingkungan persaingan yang sehat. Kedua, kemungkinan ketidakkonsistenan dengan peraturan yang berlaku, seperti PP Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (4) serta Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 mengenai Standarisasi Industri pada Pasal 16 ayat (3).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ALSI menyarankan agar Kemenperin meninjau kembali pemberian tugas LSPro, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi LSPro dari kalangan swasta maupun BUMN. Hal ini dianggap mampu menciptakan keterlibatan yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung daya saing industri nasional.