PETI Sungai Teso Belum Padam! Nama Nardi Cs Mencuat, Bukti Siap Diserahkan ke Polres Kampar

by -50 Views

LintasKriminal, Kampar — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Teso, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan.

Pascaoperasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Kampar beberapa waktu lalu, sebanyak 12 unit rakit dilaporkan dibakar dan dua orang diamankan. Namun, penindakan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama: siapa yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut?

Dalam penelusuran yang dilakukan, sejumlah nama mencuat dari informasi dan temuan di lapangan, di antaranya Nardi, Jarwo, Gondrong, Win, Iyo dan Dadi Cs.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama-nama tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Sungai Teso dengan peran yang masih perlu didalami, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang berada di balik pengelolaan maupun permodalan.

Namun, seluruh nama tersebut tetap harus dipandang sebagai pihak yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.

Bukti Diklaim Sudah Dikantongi

Yang menarik, pihak yang melakukan penelusuran mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti dan bahan pendukung terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Bukti-bukti tersebut, menurut informasi yang diperoleh, akan diserahkan langsung kepada Polres Kampar sebagai bahan laporan dan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya menyerahkan bukti, pihak terkait juga menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Polres Kampar agar dugaan aktivitas PETI Sungai Teso dapat diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut sekaligus menjadi momentum bagi aparat untuk membuktikan apakah informasi mengenai nama-nama yang mencuat tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

APH Jangan Hanya Berhenti di Rakit

Masyarakat tentu berharap penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya berhenti pada pekerja yang berada di atas rakit.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak yang terbukti menyediakan modal, menguasai peralatan, mengatur kegiatan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak tersebut patut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kini publik menunggu langkah Polres Kampar.

12 rakit sudah dibakar. Dua orang sudah diamankan. Berikutnya, mampukah aparat membongkar siapa yang berada di balik aktivitas PETI Sungai Teso?

Nama-nama sudah mencuat. Bukti diklaim siap diserahkan. Laporan akan dilayangkan. Kini saatnya APH membuktikan sejauh mana hukum benar-benar bekerja di Sungai Teso.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi/temuan yang akan diuji melalui proses verifikasi dan penegakan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.