Petugas Peternakan dan Tukang Cukur Ditangkap Polisi di Kukar Kaltim

by -63 Views

Lintaskriminal.co.id -, TENGGARONG –Seorang tukang pangkas rambut di Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh aparat kepolisian.

Seseorang dengan inisial SZI ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor yang dimiliki Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar.

SZI, yang dikenal sebagai residivis, melakukan aksinya di Dusun Sari Mulya, RT 12 Desa Purwajaya, pada dini hari Sabtu (8/11/2025).

Setelah melakukan aksinya, ia sempat kabur ke Samarinda hingga akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Team Serigala Utara Polsek Sungai Pinang.

“Anggota kami menangkap pelaku di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, beserta barang bukti sepeda motor hasil pencurian,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Peristiwa ini dimulai ketika korban Tursino Hadi (43) memarkir sepeda motor dinasnya di teras rumah dalam keadaan stang terkunci sekitar pukul 01.30 WITA.

Tidak lama kemudian, anaknya tiba di rumah dan menemukan motornya sudah hilang.

Awalnya keluarga mengira motor tersebut sedang dipinjam, tetapi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA, akhirnya mereka menyadari bahwa kendaraan itu benar-benar hilang.

Kejadian itu segera dilaporkan ke Kepolisian Sektor Loa Janan.

Melanjutkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan residivis dari kasus pencurian sepeda motor.

Setelah dilakukan pengawasan, petugas berhasil menemukan lokasinya di Samarinda dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit sepeda motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA beserta STNK dengan nama Distanak Kukar,” tambah Abdillah.

Seseorang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas kini sedang ditahan di Polsek Loa Janan.

Ia terkena Pasal 363 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dihukum maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku adalah residivis. Kami masih melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kukar dan Samarinda,” tutup Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Pernah Dihukum Kembali Ditangkap di Samarinda Setelah Mencuri Motor Dinas Distanak Kukar