Roy Suryo Siap Diperiksa Polda Metro Hari Ini

by -62 Views

JAKARTA, halopadang.id –Ahli telematika Roy Suryo mengatakan siap menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya hari ini Kamis (13/11/2025). Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma juga diundang oleh penyidik Polda Metro.

“Hari ini pukul 10.00 WIB insya Allah saya akan hadir bersama tim kuasa hukum,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tetap menghargai panggilan yang diberikan kepadanya, meskipun ia berhak untuk meneliti dan menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dianggap palsu.

“Saya tetap menghargai panggilan tersebut sebagai pengamat telematika asli UGM dalam melakukan penelitian terhadap dokumen publik yang seharusnya diteliti,” ujarnya.

Roy Suryo menyatakan, pihaknya bersedia bekerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung dan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Roy Suryo dan Kawan-Kawannya Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Delapan tersangka dalam perkara ini ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Kelompok pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dikenai Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 mengenai fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat (4) serta/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, Pasal 32 Ayat 1 bersama Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.