Platform X Dapat Peringatan Ketiga dari Komdigi Akibat Konten Porno, Diwajibkan Bayar Denda Rp78 Juta

by -126 Views

Lintaskriminal.co.id –– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga terhadap Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X). Hal ini dilakukan karena pihak X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang sebelumnya ditetapkan.

Selanjutnya, surat peringatan ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia di Platform X. “Denda administratif pertama kali diberikan saat Surat Teguran Kedua dikeluarkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran atau memberikan respons resmi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam pernyataannya, Senin (13/10).

Akibatnya, dengan surat peringatan ketiga ini, besaran denda menjadi Rp 78.125.000 yang merupakan akumulasi dari denda pada Surat Peringatan Kedua dan Ketiga sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Peningkatan dan pengumpulan denda administratif ini berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban moderasi konten yang mengandung pornografi, yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meskipun pihak X sudah melakukantake-downdalam konten tersebut, dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sampai saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun perwakilan resmi (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban pokok bagi setiap PSE Privat Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap PSE UGC harus menunjuk perwakilan resmi yang bertindak sebagai kontak utama untuk menangani permintaan moderasi konten, termasuk prosesnyatake down, pelaporan konten yang negatif dan berbahaya secara rutin.

Di sisi lain, seluruh denda administratif yang diberikan kepada X akan dijalani melalui prosedur resmi dan langsung disetor ke kas negara yang diurus oleh Kementerian Keuangan.

“Kontrol di ruang digital dan penerapan aturan yang berlaku dilakukan secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda serta penunjukan koordinator bukanlah hal yang biasa, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang baik dan bertanggung jawab,” tegas Dirjen Alexander.