Setelah Diperhatikan, Satgas PASTI Hentikan Program Golden Eagle Penghapusan Utang Bank

by -132 Views

Lintaskriminal.co.id –-Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas/PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan bisnis yang dilakukan Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle).

Yang bersangkutan diberhentikan. Sebabnya, memberikan informasi yang tidak benar, selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam operasionalnya hingga berpotensi merugikan masyarakat.

Pihak Golden Eagle beserta perwakilan nasabahnya telah dipanggil oleh Satgas PASTI untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas yang dilakukannya.

Respon Informasi Masyarakat

Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat yang menerima tawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Permohonan klarifikasi yang dilakukan Stgas PASTI ini, dihadiri oleh Barsekrim Polri, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi serta Hilirisasi, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Berikut Ini Kelayakan dan Metode Berbisnis yang Dilakukan Golden Eagle:

-Yang bersangkutan menawarkan penghapusan utang rakyat kepada Bank dengan mengacu pada 24 dasar hukum.

-Terkena tidak mampu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang ia klaim.

-Tidak memiliki status hukum yang sah.

-Tidak ada izin yang dimiliki untuk beroperasi -Tidak memiliki surat izin dalam menjalankan usaha -Tidak terdapat izin resmi untuk beroperasi -Tidak memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas -Tidak memiliki dokumen izin operasional

“Oleh karena itu, Satgas PASTI telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang menawarkan penghapusan utang kepada Bank,” kata Hudiyanto dari Satgas PASTI.

Tidak hanya program penghapusan utang ke bank, Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam mengeksplorasi tawaran program pendanaan investasi Non APBD maupun APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemkot setempat.

Beriikut Ini Bentuk Penawarannya:

-Dana dinyatakan berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari bantuan untuk proyek yang bersifat habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat menguntungkan. satgaspasti@ojk.go.id Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16

Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta Selatan 10270

-Draf kesepakatan kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah mencakup proposal hibah, jaminan dari Personal Guarantee, rekening rekening bersama, serta pembagian fee jaminan. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema

pendanaan yang ditawarkan ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menipu masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat yang menemukan data atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum atau menawarkan imbal hasil/bunga yang sangat tinggi (tidak wajar), untuk melaporkannya melalui situs: sipasti.ojk.go.id atau menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id,” ujarnya.