Polda Jateng Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Merek Eiger

by -57 Views

WARTA PONTIANAK– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan merek perlengkapan outdoor Eiger. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari dua pemilik toko dan dua produsen dari Jawa Timur.

Sementara itu, AKBP Feria Kurniawan, yang menjabat sebagai Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, menyebutkan bahwa dua tersangka pemilik toko dengan inisial KJ dan KZ, yang merupakan saudara kandung, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AM, warga Jombang, dan HH, warga Surabaya, bertindak sebagai produsen sandal dan tas palsu.

Empat orang terduga telah ditetapkan. Mereka dikenai Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 102 dari undang-undang yang sama sebagai alternatif,” kata Feria, Selasa 11 November.

Feria menuturkan, para tersangka belum ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut kurang dari empat tahun. Namun, mereka diketahui telah melakukan aktivitasnya sejak sekitar tiga tahun terakhir.

Di sisi lain, pihak PT Eiger Multi Produk Industri sebagai produsen resmi Eiger mengungkap menemukan ribuan produk palsu yang beredar di pasar, khususnya di kawasan Solo. Produk tiruan ini berupa sepatu dan tas dengan logo Eiger yang dijual di beberapa toko.

Bagian Hukum PT Eigerindo, Femi Fandriansyah mengatakan laporan mengenai kasus ini telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jateng sejak Maret 2024, setelah tim internal menemukan tanda-tanda kecurangan di lapangan.

“Temuan awal ditemukan di dua toko, yaitu Toko KJ dan AZ di wilayah Pasar Kliwon, Solo. Berdasarkan pemeriksaan, produk yang dijual meniru logo dan font khas Eiger,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 3.421 pasang sepatu dan 2.326 tas palsu yang beredar. Barang-barang tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk asli, yaitu hanya Rp15.000–Rp20.000, sedangkan produk asli dihargai lebih dari Rp180.000.

Femi menekankan bahwa kerugian yang dialami pihaknya bersifat tidak terlihat karena pemalsuan ini merusak reputasi merek dan berpotensi menipu para pengguna.

“Kami khawatir pengguna kesulitan membedakan antara produk asli dan palsu. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk hanya membeli produk Eiger di toko resmi,” katanya.

Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan akan menginvestigasi rantai distribusi barang palsu hingga mencapai tingkat produsen.