Polemik PT LEB: Uji Coba Hukum Dana Bagi Hasil?

by -57 Views

LAMPUNG INSIDER- Logika hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menunjuk Komisaris dan Direksi PT LEB kalah oleh penggunaan kamera dan aturan yang sangat tidak jelas?

Ya, Kejati Lampung telah mengumumkan mereka dengan menggunakan rompi tahanan dan melakukan pengumuman penyitaan aset senilai miliaran rupiah berdasarkan dugaan.

Dari manakah kerugian negara? Masyarakat masih banyak bertanya karena Aspidsus Armen Wijaya menyebut istilah “Role Model” yang jika merujuk pada frasa tradisional masyarakat adalah “Kelinci Percobaan.”

Jelas terlihat bagaimana kelinci percobaannya atau sesuai dengan role model Armen Wijaya, jelas terungkap—karena peraturan perundang-undangan belum menuntut secara pasti bagaimana pengelolaan dana Participating Interest 10% dari kontraktor migas.

Ingat, kontraktor migas yang berarti sumber pendanaan PI 10% bukan berasal dari APBD atau APBN! Lalu mengapa mereka menjadi tersangka di Rutan Kelas 1 Way Hui?

Mengacu pada frasa “Role Model” atau istilah tradisionalnya “Kelinci Percobaan”, masyarakat juga mengharapkan hal yang lebih. Kejati Lampung mengumumkan prosedur pengelolaan dana bagi hasil eksploitasi dari kontraktor migas dengan BUMD, atau secara singkat prosedur penggunaan dana PI 10%, sehingga “Role Model” tersebut dapat diwujudkan secara spesifik dan tidak berujung pada istilah tradisional “Kelinci Percobaan” terhadap komisaris dan direksi PT LEB.

Selain itu, agar masyarakat tidak berspekulasi dan mencari tahu secara terus-menerus mengenai “sumber kerugian negara” dari pengelolaan PI 10% di PT LEB, karena “mungkin saja” pengelolaannya di PT LEB serupa dengan BUMD lainnya di seluruh Indonesia atau bahkan secara umum.