Polisi Bongkar Ruko Importir di Jakarta Utara, Diduga Jual Barang Ilegal dengan Label SNI Palsu MBG

by -58 Views

Ringkasan Berita:

  • Petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko milik perusahaan PT LN di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga terlibat dalam perdagangan produk impor ilegal dari Tiongkok.
  • Barang-barang tersebut diberi label “Diproduksi di Indonesia”, SNI palsu, serta logo halal dan BGN tanpa izin.
  • Perkara ini diduga berkaitan dengan pembelian food tray dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.

 

Lintaskriminal.co.id –Petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah ruko yang dimiliki oleh perusahaan impor PT LN, berada di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (31/10/2025).

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penelitian media yang menemukan dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan penggunaan label SNI palsu, logo halal palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) secara tidak sah pada beberapa produk yang dikaitkan dengan program andalan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Barang impor dari Tiongkok yang diberi label “Diproduksi di Indonesia” palsu ditemukan

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan berbagai alat makan dan food tray impor dari Tiongkok yang diberi label seolah-olah produk dalam negeri dengan stiker “Made in Indonesia”.

Selain itu, juga ditemukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu, serta logo halal dan BGN yang dicetak tanpa izin resmi.

Beberapa foto dan dokumen yang berhasil ditemukan menunjukkan bahwa label tersebut sengaja ditempelkan agar menimbulkan kesan bahwa produk berasal dari industri dalam negeri.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya petunjuk kuat pemalsuan label SNI dan penggunaan logo halal serta lembaga resmi pemerintah yang tidak sah,” kata salah satu sumber kepolisian yang enggan mengungkap identitasnya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Barang Impor Masuk Tanpa Proses Resmi

Berdasarkan data sementara, barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur bea cukai yang sah, termasuk tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan belum memiliki izin beredar dari Kementerian Perdagangan serta BPOM.

Polisi mengira aktivitas ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan jaringan importir lain di wilayah Jabodetabek.

Mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi bahwa food tray atau wadah makanan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ternyata bukan berasal dari dalam negeri, melainkan impor dari Tiongkok.

Program MBG bertujuan untuk menyediakan makanan bernutrisi bagi siswa sekolah di seluruh Indonesia dengan melibatkan sektor industri setempat.

Namun, laporan investigasi dari beberapa media menunjukkan keberadaan produk impor ilegal yang justru digunakan dalam penerapannya.

Dalam laporan tersebut, juga disajikan foto-foto karyawan pabrik Tiongkok yang sedang memproduksi ompreng atau wadah makanan berlogo BGN, lengkap dengan label “Diproduksi di Indonesia” dan stempel SNI palsu.

Kekhawatiran Soal Kehalalan Produk

Selain masalah penipuan label, masyarakat juga digemparkan dengan isu penggunaan pelumas yang berasal dari babi dalam proses pembuatan wadah makanan di Tiongkok.

Meski belum terbukti secara ilmiah, isu ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Muslim, mengingat produk tersebut dikaitkan dengan program pemerintah yang melibatkan siswa sekolah.

“Jika memang benar terdapat unsur yang dilarang, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat Pademangan.

Pihak kepolisian mengatakan akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama dalam memverifikasi keabsahan informasi tersebut.

Risiko Kerugian Negara dan Hukuman Berat

Selain menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tindakan pemalsuan label SNI dan logo halal ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Para pelaku diduga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) serta menghindari biaya sertifikasi resmi, yang besarnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), siapa pun yang sengaja memalsukan label SNI bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda mencapai Rp 50 miliar.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Memalsukan label resmi negara setara dengan menipu rakyat. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat,” tegas seorang penyidik.

Sampai berita ini dirilis, Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan analisis dan evaluasi (Anev) guna memastikan alur kejadian serta pelaku utama di balik kasus tersebut.

Dugaan Jaringan Lebih Luas

Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pemalsuan label dan logo ini tidak dilakukan sendirian.

Polisi mengira terdapat jaringan sindikat impor ilegal yang beroperasi di beberapa provinsi, dengan cara memanfaatkan proyek pemerintah sebagai alasan untuk mendistribusikan barang.

Ratusan kotak barang bukti disita, termasuk peralatan makan plastik, tempat makanan, label SNI palsu, serta dokumen pengiriman dari luar negeri.

Seluruh barang saat ini disimpan di Gudang Barang Bukti Polres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Isu ini memicu permintaan agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap barang impor yang berada di pasar lokal, khususnya yang memiliki label nasional seperti SNI, halal, dan logo instansi pemerintah.

Menunggu Hasil Resmi Investigasi

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan mengumumkan hasil resmi dari investigasi tersebut dalam waktu dekat.

Beberapa bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna memverifikasi keaslian label dan bahan produksi yang digunakan dalam produk-produk tersebut.

Di sisi lain, masyarakat berharap kasus ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pendistribusian dan pengawasan barang yang diimpor, khususnya dalam proyek nasional yang berkaitan langsung dengan rakyat.

Penyelidikan terhadap ruko importir di Jakarta Utara mengungkap dugaan kuat terkait kegiatan perdagangan ilegal, pemalsuan sertifikat SNI, serta penggunaan logo halal yang tidak sah pada produk yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis.

Penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat menantikan tindakan nyata dari pihak berwajib agar memastikan kejelasan, pertanggungjawaban, serta perlindungan terhadap para pengguna dan sektor usaha lokal.

Beberapa bagian artikel ini pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Menggerebek Ruko di Ancol Jakut yang Diduga Menyimpan Alat Dapur Ilegal untuk Program MBG,