Polisi Larang Ruko di Beji Depok Jadi Gudang Motor Milik Debt Collector

by -185 Views

DEPOK, 10drama.com– Petugas kepolisian melarang bangunan ruko di Beji, Kota Depok, digunakan sebagai gudang motor yang disita oleh debt collector. – Di Beji, Kota Depok, pihak berwajib melarang penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan motor yang diamankan oleh debt collector. – Pihak kepolisian membatasi penggunaan ruko di Beji, Kota Depok, sebagai gudang motor yang dimiliki oleh debt collector. – Larangan diberlakukan terhadap penggunaan ruko di Beji, Kota Depok, sebagai gudang motor yang disita oleh pihak debt collector.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan, penggunaan ruko oleh para pelaku telah melanggar peraturan. Hal ini karena motor-motor yang disita atau dirampas tidak dilakukan dengan kesepakatan bersama pemilik kendaraan.

“Jadi sebenarnya hal tersebut dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi tidak diperbolehkan secara sewenang-wenang atau sepihak langsung mengambil dan mencuri,” kata Made, Selasa (19/8/2025).

Saat ini, ruko tersebut telah dikosongkan dan tidak diperbolehkan lagi digunakan sebagai tempat penyimpanan motor yang disita. Selain itu, keberadaan ruko tersebut dinilai mengganggu warga sekitar.

“Untuk lokasi tersebut telah kami periksa oleh polsek Beji dan juga telah dikosongkan,” ujar Made.

Selain itu, pihak kepolisian menetapkan seorang pria dengan inisial DDJ dan DN sebagai tersangka karena mengambil paksa sepeda motor korban yang bernama HZ di Jalan KHM Usman, Beji.

Mereka terlibat dalam memantau, menghalangi sepeda motor, hingga memaksa korbannya pergi ke ruko penyimpanan motor yang disita.

“(Tersangka) memaksa korban datang ke kantor dan menandatangani surat serta melakukan pengambilan sepeda motor milik korban,” kata Made.

Diperkirakan, para tersangka menerima imbalan sebesar Rp 500.000 untuk setiap motor yang berhasil mereka bawa paksa.

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap empat petugas penagih utang dengan inisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok. Mereka diduga memaksa mengambil motor seorang pengemudi ojek online bernama HZ (31) di Beji pada hari Rabu (6/8/2025).

Kapolsek Beji Komisaris Josman mengungkapkan, kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang melintasi jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.

Tiba-tiba, empat orang pelaku menghalangi korban, menyatakan diri sebagai agen penagih utang, dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang yang terletak di Jalan Kabel, Beji.

“(Empat tersangka) meminta korbannya untuk mengikuti ke gudang yang terletak di Jalan Kabel, Beji, Depok. Setibanya di gudang itu, korban diminta untuk menandatangani surat bukti penerimaan motor,” kata Josman, Kamis (7/8/2025).

Empat tersangka saat ini ditahan dalam penyelidikan lanjutan. Mereka dikenai Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.