Polisi Negasi Kesalahan Tangkap Tersangka Kerusuhan di Depan DPRD Jawa Barat

by -113 Views

Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan pernyataan terkait dugaansalah tangkap tersangka kasus kerusuhan usai demonstrasidi dekat Gedung DPRD Jawa Barat pada akhir Agustus lalu. Tersangka yang diduga salah ditangkap tersebut adalah Very Kurnia Kusumah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan memastikan bahwa pihak kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Very. “Sehingga pada 31 Agustus 2025, penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Hendra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurut Hendra, Very diduga terlibat dalam kerusuhan dan melempari petugas keamanan. “Very melakukan pelemparan sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan batu dari trotoar yang pecah,” kata Hendra.

Very disebut terlibat pelemparan batubersama beberapa orang lainnya. Hendra menyatakan, terdapat sejumlah orang yang cedera akibat terkena lemparan batu Very dan para perusuh lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Very sebagai tersangka pada tanggal 1 September 2025. “Tersangka mengakui telah berteriak dengan kata-kata kasar kepada petugas sambil melemparkan batu ke arah aparat,” kata Hendra.

Sebelumnya, orang tua Very, Iyen Rumaningsih, menyatakan bahwa anaknya menjadi korban penangkapan yang salah. “Ia mengakui semua tuduhan polisi karena tidak kuat menghadapi tekanan dan intimidasi dengan kekerasan,” kata Iyen saat diwawancarai di Bandung, 22 September 2025.

Menurut Iyen, Very biasa bekerja di tempat pengisian air minum kemasan. Very bahkan tidak ikut dalam aksi demonstrasi dan sedang membeli rokok di toko kelontong ketika tiba-tiba ditemukan oleh petugas bersenjata dan dibawa ke Polda Jawa Barat.

Sangat menceritakan kondisi Very yang penuh luka memar di wajah, darah mengalir dari kedua matanya, serta bekas merah di pergelangan tangan yang diduga akibat aliran listrik. “Saya melihat anak saya terus memegang pergelangan tangannya yang berwarna merah,” ujar Iyen.

Kepada ibunya, Very menceritakan, setiap hari selalu mengalami penganiayaan saat berada di ruang tahanan. “Anak saya mengatakan, sambil berbisik, setiap hari ia dianiaya—dihantam, dipukul,” ujar Iyen.

Deti Sopandi, perwakilan tim advokasi, menyatakan bahwa Very bukan satu-satunya tahanan dalam kasus demonstrasi yang mengalami penganiayaan. Tindakan polisi dinilai melanggar UU No. 5 Tahun 1998 mengenai Konvensi Anti Penyiksaan. “Kami meminta lembaga terkait segera membentuk tim pencari fakta dan melakukan penyelidikan di Polda Jawa Barat,” kata Deti.

Iqbal Tawakal Lazuardiberpartisipasi dalam penulisan artikel ini