Polisi Periksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Emak-emak

by -61 Views

JAKARTA, halopadang.id– Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma datang memenuhi pemanggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Pengamatan halopadang.iddi lokasi, Rismon Sianipar lebih dulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menyambut kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama dengan tim pengacara menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka diikuti oleh puluhan pendukung yang disebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Roy Suryo memakai kemeja hitam yang dilapisi jas berwarna sama, sedangkan Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.

Sementara Dokter Tifa memakai jubah hitam panjang yang dikombinasikan dengan kerudung krem, ia masuk dari pintu belakang.

Roy Suryo menyatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan ini tidak hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.

“Saya bukan mewakili diri sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili dirinya sendiri, demikian juga Dokter Tifa. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan bagi negara ini,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.

Setelah menyampaikan semangat dan persiapan mereka dalam pemeriksaan, mereka masuk ke dalam bangunan.

Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan oleh para pendukung yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu sambil mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim pengacara mereka.

Tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus ijazah palsu Jokowi setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemalsuan data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dikenai Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Para tersangka selanjutnya dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan tindakan mereka.

“Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL serta klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT,” katanya.

Kelompok pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP dengan tuduhan memicu tindakan kekerasan terhadap pejabat negara.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam klaster ini.

Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dituntut dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan atau penyembunyian serta pemufakan dokumen elektronik.