Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencurian Motor dan Warung di Bali, Ancaman 7 Tahun Penjara

by -143 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANGLI –Kepolisian Resor Bangli, belakangan ini berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian sepeda motor dan toko di wilayah Kabupaten Bangli dalam Operasi Pekat Agung 2025.

Pada operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 5 tersangka beserta barang bukti. Pelaku-pelaku tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Bangli.

Kepala Polisi Resor Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, pada Selasa 19 Agustus 2025 menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka, yaitu I Gede Sidiatmika yang berasal dari Klungkung dan I Nyoman Armana dari Karangasem, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha DK 4216 ABR di tanah tegalan milik Ida Bagus Made Puja di Banjar Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Dalam situasi ini, pelaku memanfaatkan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Selain itu, pada 10 Oktober 2024, pihak kepolisian juga menahan tersangka KS, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang berasal dari Kintamani.

Ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor plat DK 2494 PI di kebun milik Jro Kadek di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani.

KS mengakui telah melakukan tindakan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk mencuri uang dan rokok dari toko di Banjar Kendal serta mencuri tas yang berisi uang di pondokan milik Pak Mangun.

Pada 3 Juli 2025, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Anggri Versi Awan dan Maulana Bagas Aji Pangestu yang keduanya berasal dari Jawa Timur.

Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di depan warung milik Jero Putu Emi di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani.

Anggri mengambil sepeda motor milik korban ketika kendaraan tersebut sedang diparkir di lokasi kejadian dengan kunci masih terpasang.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian toko milik I Wayan Teka di Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, pada tanggal 9 November 2024.

Pelaku adalah KS yang juga ditangkap karena kasus lain.

Ia melakukan tindakan pencurian dengan merusak pintu toko dan mengambil uang korban sebesar Rp 7 juta.

Para tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Alasan para tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencurian guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Berhasil mengungkap kasus-kasus pencurian ini, Polres Bangli berharap mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Bangli,” ujarnya. (weg)

Kumpulan Artikel Bangli