Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dalam Bungkus Kopi

by -49 Views

Laporan Sumber Lintaskriminal.co.id -Pangandaran, Padna

Lintaskriminal.co.id -, PANGANDARAN –Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada hari Sabtu (8/11/2025).

Kepala Satresnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang mengonfirmasi adanya tindakan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka dengan inisial YK (49) diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika kategori I.

Kami berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu (1,44 gram) dan tembakau sintetis (8,3 gram). Dari tangan tersangka, kami menemukan beberapa paket sabu serta tembakau sintetis yang disimpan dalam kemasan kopi,” kata Dadang melalui WhatsApp, Jumat (13/11/2025) pagi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan oleh pelaku, seperti pipet sabu, korek gas, tas pinggang, dan satu unit ponsel.

Penggerebekan dimulai ketika tim Satresnarkoba sedang melakukan patroli di kawasan Kecamatan Padaherang.

Pada saat itu, petugas menerima informasi dari warga mengenai seseorang yang diduga menyimpan serta menyebarluaskan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sesuai deskripsi yang telah kami terima. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil menangkap YK dan menemukan barang bukti di tubuhnya,” ujarnya.

Setelah ditangkap, YK segera dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan YK sebagai tersangka.

“Mengacu pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur pasal sudah terpenuhi sehingga prosesnya kami lanjutkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan YK sebagai tersangka,” kata Dadang.

Berdasarkan tindakannya, tersangka YK dikenai Pasal 114 ayat (1) beserta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 12 tahun serta denda berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)