JABEJABE.CO, Belitung Timur –Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) mengadakan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pendampingan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.
Proses penandatanganan berlangsung di Mapolres Beltim pada hari Kamis, 13 November 2025, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, serta perwakilan LBH KUBI, Cahya Wiguna yang akrab disapa Gugun.
Kepala Kepolisian Resor Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan tindakan nyata dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat yang terlibat dengan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini Polres Beltim bekerja sama dengan LBH KUBI menandatangani MoU. Dalam perjanjian tersebut, LBH KUBI akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terlibat dalam kasus hukum di wilayah Polres Beltim. Baik sebagai korban maupun tersangka, dalam proses penyidikan maupun penyelidikan, LBH KUBI siap memberikan pendampingan. Ini adalah inovasi agar masyarakat tidak lagi kesulitan mencari pihak yang dapat memberikan bantuan hukum,” kata Kapolres.
Di sisi lain, perwakilan LBH KUBI, Cahya Wiguna, mengapresiasi tindakan progresif yang dilakukan Polres Beltim. Menurutnya, kolaborasi ini menunjukkan komitmen pihak penegak hukum dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas bantuan hukum.
“Kami sangat menghargai tindakan yang diambil oleh Bapak Kapolres. Ini menunjukkan keseriusan, karena peran advokat sangat penting dalam proses hukum, khususnya dengan berlakunya KUHP yang terbaru. Dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penentuan tersangka, advokat memiliki peran yang sangat penting,” ujar Gugun.
Ia menyampaikan, dengan kolaborasi ini warga Belitung Timur yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Maka, bagi masyarakat Beltim yang tidak mampu memperoleh layanan pengacara, akan mendapatkan bantuan hukum dari LBH KUBI secara gratis,” tambahnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi bentuk kemitraan antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan penerapan hukum yang adil, jujur, dan berwibawa di Kabupaten Belitung Timur.
