LintasKriminal, Boalemo — Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan operasi penyisiran dan pemeriksaan mendalam terhadap lokasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Senin (1/7/2026).
Kegiatan penyisiran tersebut dilakukan guna menindaklanjuti berbagai laporan dan permintaan masyarakat serta organisasi lingkungan terkait maraknya aktivitas penambangan yang diduga kuat melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan Dusun Sambati. Tim gabungan kepolisian menelusuri dan memeriksa setiap titik lokasi operasi tambang mulai dari area galian, jalur akses, hingga lokasi pengolahan emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan keberadaan alat berat maupun peralatan utama penambangan. Sejumlah alat berat jenis excavator dan mesin penyedot air (Alkon) yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di lokasi tersebut diketahui sudah tidak ada di tempat.
Dari hasil pengecekan menyeluruh, satu-satunya bangunan yang ditemukan di lokasi hanyalah pondok kerja sederhana yang beratapkan terpal. Bangunan tersebut terlihat sudah ditinggalkan dan tidak berpenghuni, serta tidak lagi digunakan untuk aktivitas apa pun saat tim kepolisian tiba di lokasi. Selain bangunan sederhana itu, petugas juga menemukan bekas-bekas galian tanah dan kerusakan lahan yang menjadi bukti nyata pernah berlangsungnya kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Boalemo ini mendapatkan apresiasi tinggi dari kalangan pemerhati lingkungan hidup. Nikmal Abdullah, S.H., seorang aktivis lingkungan dan anggota LSM Greenleaf Gorontalo, memberikan apresiasi positif atas langkah cepat kepolisian dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
“Saya menyampaikan dukungan positif terhadap tindakan yang dilakukan oleh Polres Boalemo dalam menanggapi permintaan kami untuk menghentikan kegiatan PETI di Sambati yang terang-terangan melawan hukum,” ungkap Nikmal Abdullah di lokasi penyisiran.
Menurut Nikmal, kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan langkah awal yang sangat berarti dalam upaya menghentikan kerusakan ekosistem yang semakin parah. Ia berharap, meskipun peralatan utama sudah dibawa pergi oleh pelaku, keberadaan aparat tetap memberikan efek jera dan menjamin agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Kegiatan ini sangat jelas melanggar undang-undang pertambangan dan undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Kami berharap ke depannya pengawasan semakin diperketat agar tanah dan sumber air warga di Desa Dulupi, khususnya di kawasan Sambati, bisa selamat dan kembali pulih,” pungkasnya. (Tim).
