Polres Gresik Tangkap Ayah Cabul yang Pelecehan Anak Sejak 2021

by -64 Views

GRESIK, PR Kalsel– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial F.H. (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, nekat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri sejak tahun 2021 hingga 2025.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan polisi.

“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tidak terpuji tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Juli 2021, ketika korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang, hingga berlangsung sampai bulan Mei 2025. Modus yang digunakan tersangka, menurut Kapolres, dengan mengiming-imingi korban akan diberi sepeda motor dan biaya sekolahnya dibayarkan. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan membiayai kebutuhan pendidikan korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena telah bercerai dengan istrinya,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, serta satu selimut berwarna hitam.

Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling banyak 15 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya tetap berkomitmen untuk menangani dengan tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polres Gresik tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi anak di sekitar, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.

Sebagai tindakan pencegahan, AKBP Rovan juga menekankan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta pendidikan mengenai batasan tubuh.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani menolak jika merasa tidak nyaman, serta segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada tanda-tanda kekerasan,” tambah Kapolres Gresik.

Masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian yang mencurigakan dengan menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang ke kantor polisi terdekat.