Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Marelan

by -79 Views

Lintaskriminal.co.id -, MEDAN– Polsek Medan Labuhan yang berada di bawah naungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang anggota geng pencuri sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 8 September 2025 di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di beberapa tempat berbeda.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Ramadhani (32) di Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600, Juma (31) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanah 600, dan Hermanto (42) di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Ketiganya kini sedang ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum selanjutnya.

Wakil Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah menerima laporan dari korban.

“Segera menerima laporan, tim segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Setelah informasi yang kami dapatkan terbukti benar, tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi berbeda,” kata Kompol Tohap Sibuea.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui tindakan mereka. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban dengan cara merusak kunci pagar menggunakan tang yang ditemukan di sekitar rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Para tersangka mengakui telah menjual barang hasil curian kepada seseorang dengan inisial H yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang, dengan harga tiga juta rupiah. Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambah Kapolsek Medan Labuhan.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Medan Labuhan. Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyelidikan agar dapat menurunkan tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(*)