Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Asal Pesawaran

by -113 Views

Lintaskriminal.co.id -, Lampung Selatan –Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria dengan inisial D (42), yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pesawaran pada hari Jumat (15/8/2025).

Tindakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi di luar Operasi Sikat Krakatau 2025, berkaitan dengan laporan pencurian yang terjadi dua hari sebelumnya.

Kepala Sektor Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindakan pencurian di sebuah tempat cuci mobil, Andik Car Wash, yang berada di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku D adalah warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia kami tangkap pada Jumat (15/8/2025) setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata AKP Setio, Senin (18/8/2025).

Tindakan pencurian terjadi pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu, pelaku bersama rekan satu kelompoknya diduga membuka jendela gudang milik AS (36), pemilik usaha cuci mobil. Mereka lalu mengambil satu unit nozzle (alat pengatur air pada selang steam) yang terbuat dari logam kuningan, serta satu unit alat penyedot debu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerusakan materiil sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar.

Berdasarkan laporan bernomor LP/B-116/VIII/2025/SPKT/Polsek Natar/Polres Lamsel/Polda Lampung, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka.

Pada pemeriksaan awal, D mengakui tindakannya. Bersama barang bukti, ia selanjutnya dibawa ke Polsek Natar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Lintaskriminal.co.id -/Dominius Desmantri Barus)