Lintaskriminal.co.id -, SANGGAU – Tim Penindakan Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di daerah perbatasan.
Seorang pria dengan inisial E (27) ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 10 Oktober 2025 siang.
Kepala Seksi Kepolisian Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. menyampaikan, penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Data tersebut segera ditangani oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang selanjutnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Ternyata, saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, ditemukan beberapa paket sabu yang siap dijual,” kata AKP Sutikno, Sabtu 11 Oktober 2025.
Kurang lebih pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Kemudian, aparat mengundang perangkat desa dan warga sekitar untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan sebagai bentuk kejelasan dalam penerapan hukum.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 10 kantong plastik bening dengan klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang tersimpan dalam kantong putih di saku celana sebelah kiri bagian depan tersangka.
Selain itu, juga ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau yang berisi kantong plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebilah gunting kecil, ponsel Realme C55 berwarna Sunshower, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berasal dari penjualan narkoba.
“Barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama tersangka ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Ia menyampaikan, operasi ini merupakan hasil kerja keras dari tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung oleh personel Polsek Sekayam lainnya.
Tindakan cepat dan kerja sama yang baik menjadi faktor utama dalam keberhasilan penangkapan tersebut.
Kapolsek menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di kawasan Sekayam, terutama karena wilayah tersebut merupakan area penting yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan, khususnya di area-area yang rentan terhadap penyelundupan serta peredaran narkoba lintas batas,” katanya.
Menurut AKP Sutikno, tersangka diduga telah lama melakukan kegiatan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Balai Karangan.
Saat ini para penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok barang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap data yang diberikan masyarakat akan kami proses dengan profesional,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda peredaran narkoba di sekitar mereka.
Kolaborasi antara pihak berwajib dan warga masyarakat dianggap sebagai komponen krusial dalam menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Bahkan informasi yang sedikit pun akan sangat berguna bagi kami dalam usaha pemberantasan narkoba,” tambah Kapolsek Sekayam.
Berdasarkan tindakannya, tersangka E akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. Saat ini, perkara tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
– Baca Berita Terkini Lainnya di GOOGLE NEWS
– Peroleh Berita Trending Melalui Saluran WhatsApp
!!!Membaca Berpengaruh pada Pikiran Seperti Olahraga Berpengaruh pada Tubuh!!!
