Lampung Geh, Tanggamus – Tim Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, serta Polda Lampung berhasil menangkap tersangka penganiayaan berat yang sempat kabur selama beberapa bulan.
Pelaku dengan inisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
Kepala Sektor Polisi Wonosobo, Iptu Tjasudin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan mengenai keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumah temannya di Pekon Banyu Urip. Sebelumnya, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat,” katanya.
SA diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan yang diperberat terhadap Turman (57), penduduk Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, pada hari Rabu (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Pekon Banyu Urip.
Pada saat itu, Turman sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50 tahun). Tiba-tiba SA datang dan langsung menyerang korban dengan menggunakan batang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajahnya, sehingga korban jatuh dan mengalami luka sobek di pipi sebelah kanan.
“Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo agar ditangani secara hukum,” katanya.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau BE 8707 Z, satu potong baju lengan panjang berwarna kuning, celana panjang berwarna krem milik korban, serta sebuah kayu bulat berwarna coklat dengan panjang 75 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.
SA mengakui tindakannya dan menyebutkan alasan penganiayaan disebabkan oleh dendam terhadap masalah pribadi lama dengan Tuman.
“Pengakuan tersangka, ia memiliki dendam terhadap korban akibat masalah pribadi yang telah berlangsung lama,” katanya.
Iptu Tjasudin menyatakan bahwa tersangka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tersangka dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka parah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan,” katanya.
Iptu Tjasudin juga meminta warga untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ada masalah, selesaikan dengan pikiran tenang atau melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai pihak yang menengahi,” katanya. (Taufik/Put)
