Tidak Percaya Lechumanan, Refly Harun: Masa Eksekusi Silfester Matutina Masih Berlaku

by -128 Views

Lintaskriminal.co.id –– Ahli hukum tata negara Refly Harun membuka informasi terbaru mengenai masa eksekusi Silfester Matutina yang disebut-sebut telah berakhir.

Sebelumnya, pernyataan mengenai masa eksekusi yang telah berakhir ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan.

Lechumanan menyatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut sebenarnya tidak lagi dapat dilakukan setelah gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Tidak perlu lagi melaksanakan eksekusi. Bahwa kejadian tersebut sudah terlampaui waktu dan tidak layak untuk dieksekusi kembali,” ujar Lechumanan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).

Siapa Silfester Matutina?

Silfester Matutina menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo.

Nama tersebut menjadi topik pembicaraan masyarakat setelah terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2017.

Silfester mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara terkait perkara tersebut.

Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019.

Meskipun telah mendapatkan putusan pengadilan, hingga saat ini Kejaksaan belum mampu melakukan eksekusi terhadap Silfester, sehingga ia masih belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan, tetapi belum menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena merasa masih mampu menemukannya.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Mengatakan Eksekusi Telah Melewati Batas Waktu

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan tetap bersikeras bahwa pelaksanaan hukuman terhadap Silfester telah melewati masa berlakunya, jika melihat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 84 ayat 2 dan 3 yang berisi:

2) Masa berlakunya tenggang daluwarsa untuk semua pelanggaran adalah 2 tahun, sedangkan untuk kejahatan yang dilakukan melalui percetakan adalah 5 tahun, dan untuk kejahatan lainnya masa tenggang daluwarsanya sama dengan masa tenggang daluwarsa penuntutan pidana ditambah 1/3.

3) Secara umum, masa berlaku tidak boleh lebih pendek daripada durasi hukuman yang diberikan.

Masa penahanan terhadap Silfester, menurut Ade, telah berakhir.

Karena, hukuman yang diberikan telah melebihi masa pidana yang ditentukan, berdasarkan Pasal 84 ayat 3 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Ade dalam acara halopadang.id Petang yang diunggah ke kanal YouTube halopadang.idTV, Jumat (10/10/2025).

Refly Harun Mengatakan Eksekusi Silfester Sudah Berlalu 16 Tahun

Masih dalam program yang sama, Refly Harun menyatakan bahwa ada kesalahan dalam pandangan Ade Darmawan mengenai pelaksanaan hukuman Silfester Matutina yang dianggap sudah tidak berlaku.

Menurut Refly, masa pidana Silfester adalah 16 tahun, yang masih tergolong cukup panjang.

Jika terkena Pasal 310 dan 311 KUHP, hukuman yang bisa dihadapi Silfester Matutina maksimal 9 bulan hingga 4 tahun penjara.

Oleh karena itu, masa hukuman Silfester seharusnya dihitung selama 16 tahun.

Angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136 ayat 1 huruf c, bersamaan dengan Pasal 142 ayat 1 dan 2, serta KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.

Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun, masa tenggang penuntutan Silfester adalah 12 tahun.

Dengan demikian, masa berlaku hukuman Silfester dihitung dengan rumus masa tuntutan ditambah sepertiganya, yaitu 12 + (1/3 x 12) = 16 tahun.

Begini, jika dia menghadapi hukuman 4 tahun, maka masa tenggang [tuntutannya] adalah 12 tahun, waktu [kedaluwarsa] pelaksanaan ditambah 1/3 yang menjadi perbedaannya. Jadi 12 tahun ditambah 1/3, menjadi 16 tahun,” ujar Refly.

Selanjutnya, Refly menilai, meskipun masa pelaksanaan hukuman Silfester telah berakhir, Kejaksaan Agung RI tidak akan seenaknya mengumumkan akan mencari dan mengeksekusi relawan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kejaksaan tidak bodoh. Jika sudah terlalu lama seperti yang Anda katakan, mereka pasti tidak mungkin mengeluarkan pernyataan semacam itu bahwa mereka akan mencari dan sebagainya,” katanya.

Refly mengatakan, seharusnya para pengacara tetap objektif atau adil, jika putusan sudah berkekuatan hukum, jangan mencari celah untuk menghindar dalam membela klien.

“Menurut saya, seorang pengacara diperbolehkan membela klien, tetapi setelah putusan berkekuatan hukum, jangan mencoba mencari celah untuk menghindari hukuman,” kata Refly.

“Karena jika demikian, kita tidak lagi menjadi negara hukum. Ada orang yang tidak taat hukum, bukan diberi hukuman tambahan, melainkan hukumannya justru dihilangkan,” tegasnya.

Daluwarsa dalam Hukum Pidana 

Sebagai informasi, terdapat dua macam masa berlaku atau tenggang waktu dalam penerapan hukum pidana, yaitu tenggang waktu penuntutan dan tenggang waktu pelaksanaan putusan.

Waktu tenggang hukum merupakan batas masa yang diberikan negara untuk menuntut seseorang sebelum adanya keputusan pengadilan.

Sementara, masa berlakunya hukuman adalah batas waktu yang ditentukan negara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum setelah hukuman diberikan.

Sementara masa daluwarsa penuntutan dan masa daluwarsa menjalani hukuman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, masa tenggang penuntutan dan masa tenggang pelaksanaan hukuman diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 136 ayat 1 huruf c. yang berisi:

Wewenang penuntutan dianggap berakhir karena masa tenggang apabila:

c. setelah melebihi masa 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang dihukum dengan hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun

Pasal 142 ayat 1 dan 2 yang berisi:

1) Kewenangan dalam menjatuhkan pidana berakhir karena tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 136, ditambah 1/3.

2) Masa tenggang pelaksanaan hukuman harus lebih lama dari durasi hukuman yang diberikan, kecuali untuk hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, batas waktu tuntutan dan batas waktu pelaksanaan hukuman dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.

KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3 berisi:

Wewenang untuk menuntut pidana hilang karena berlalu waktu:

3. mengenai tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun, setelah 12 tahun

KUHP Pasal 84 ayat 2, yang berisi:

Masa tenggang untuk semua pelanggaran adalah 2 tahun, sedangkan untuk kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan adalah 5 tahun, dan untuk kejahatan lainnya sama dengan masa tenggang penuntutan pidana ditambah 1/3.

Perkara Hukum Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

 

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017, terkait dugaan tindakan merusak reputasi atau fitnah.

Laporan ini muncul sebagai respons terhadap pidato Silfester pada 15 Mei 2017 di hadapan Gedung Mabes Polri.

Pada masa itu, ia mengklaim Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA guna mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester diduga menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan karena dugaan tindakan korupsi dan nepotisme.

Tidak lama setelah pidato ini, Silfester bersikeras bahwa ia tidak bermaksud menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

“Saya merasa tidak menuduh JK, tetapi ini merupakan cara anak bangsa dalam menghadapi masalah negara kita,” kata Silfester, dilansir dari halopadang.id, Senin (29/5/2017).

Pada tahun 2019, perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dia dinyatakan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga pada tahun 2019, hukumannya diperpanjang menjadi 1,5 tahun.

Putusan pengadilan tinggi pada bulan Mei 2019 dengan nomor perkara 287 K/Pid/2019 menghukum Silfester karena melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun kemudian, Silfester belum pernah ditangkap.

Ia juga terancam dikenai hukuman setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk dilakukan eksekusi.

“Data dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini yang bersangkutan diundang. Jika dia tidak hadir, silakan saja,” ujar Anang saat diwawancarai di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Kita perlu melaksanakan,” lanjutnya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dalam artikel berjudulTolak Anggapan Eksekusi Silfester Matutina Sudah Tidak Berlaku, Refly Harun: Dia Telah Berlalu Selama 16 Tahun.

Lacak berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram