PP 28/2025 Percepat Transformasi Tata Kelola Perizinan Tanaman

by -74 Views

halopadang.id, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dianggap sebagai aturan yang penting untuk diterapkan dalam meningkatkan pelayanan publik dalam pengujian varietas. Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati menyatakan regulasi terbaru ini sekaligus mendorong perubahan sistem tata kelola perizinan di bidang varietas tanaman, yang sebelumnya bersifat manual dan terbatas menjadi lebih terpadu, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem ini memudahkan para pelaku usaha, sekaligus memperkuat peran pengawasan dan pembinaan pemerintah dalam pelaksanaan izin yang berbasis risiko. “PP ini mengharuskan pelayanan izin untuk lebih fokus dan terukur dalam memantau variasi setelah pemberian izin,” katanya.

“Dan yang tidak kalah penting adalah kepatuhan dari pihak penyelenggara pemuliaan dalam memastikan kelanjutan produksi benih, serta manfaat nyata dari varietas tersebut bagi para petani dan pelaku usaha,” tambah Leli.

Leli menyatakan bahwa layanan dan pelepasan varietas yang sedang berlangsung saat ini memiliki makna penting dalam memperkuat tata kelola tanaman di Indonesia. Pemantauan setelah pelepasan tidak hanya terbatas pada pengawasan administratif. Hal ini juga berkaitan dengan bagaimana varietas yang telah dilepas benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103 Tahun 2025 mengenai Kelompok Substansi dan Tim Kerja dalam Jabatan Fungsional Lingkup Kementan, Tim Kerja Pelepasan Varietas bertanggung jawab dalam menyusun bahan kebijakan teknis. Termasuk memberikan layanan pelepasan varietas, serta melakukan pengawasan, analisis, evaluasi, dan penyampaian laporan terhadap varietas yang telah dilepas.

“Oleh karena itu, saya berharap melalui forum ini akan muncul pedoman pengawasan setelah pelepasan varietas yang mencakup indikator keberhasilan, sistem pelaporan, serta mekanisme koordinasi antar pihak terkait, sehingga pengawasan varietas dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Keluaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menimbulkan perubahan penting dalam pengelolaan layanan pelepasan varietas di sektor pertanian. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menetapkan sistem perizinan usaha yang berbasis risiko untuk seluruh aktivitas bisnis, termasuk di bidang benih dan pelepasan varietas.

PVTPP Kementan menyelenggarakan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.