Prabowo Maafkan Bule Inggris Veteran Perang Afganistan, Dibebaskan dari LP Kerobokan

by -137 Views

bali.Lintaskriminal.co.id –, DENPASAR – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia memberikan banyak manfaat, tidak terkecuali bagi warga negara asing (WNA) yang menjalani hukuman di Indonesia.

Pada perayaan HUT RI beberapa waktu lalu (17/8),Presiden Prabowomemberikan pengurangan hukuman kepada 33 tahanan asing di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali.

Berdasarkan catatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, 33 tahanan asing tersebut merupakan bagian dari 3.199 tahanan yang menerima remisi dalam perayaan HUT ke-80 RI.

Secara rinci, empat orang berasal dari India, dua orang dari Amerika Serikat, tiga dari Rusia, tiga dari Inggris, serta beberapa orang dari negara lainnya.

Beberapa tahanan asing yang langsung dilepaskan setelah menerima remisi perayaan HUT RI adalah mantan anggota militer.InggrisPrajurit perang Afghanistan, Gregory Lee Simpson atau Greg Simpson, berusia 39 tahun.

Dikutip dari Mirror, Greg Simpson merupakan tentara cadangan Angkatan Darat yang bertugas di Afghanistan sebagai anggota Resimen London.

Pria asal Inggris ditangkap bersama warga negara Italia, Nicola Disanto.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian terhadap pasangan suami istri asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolu, pada hari Kamis 11 Desember 2021 di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8 yang terletak di Jalan Nakula Gang Baik-Baik, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Dua pelaku perampokan lainnya yang turut serta dalam aksi Greg Simpson dan Nicola Disanto hingga kini masih dalam pencarian.

Mereka mengambil dana Bitcoin dari akun korban yang berisi 300 ribu Poundsterling atau USD 417.794 atau sekitar Rp 5,8 miliar.

Mereka juga mengambil laptop, ponsel, kamera, hard disk, BPKB serta STNK kendaraan bermotor korban.

Mereka juga mengambil uang sebesar Rp 200 juta, 10 ribu Euro, dan 3.000 riyal yang disimpan di brankas korban.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022, Greg Simpson dihukum lima tahun penjara, sedangkan Nicola Disanto menerima hukuman 5,5 tahun.

Kemerdekaan merupakan hak sekaligus kewajiban.

Pemotongan hukuman yang diberikan merupakan wujud kepercayaan pemerintah terhadap tahanan agar terus berkembang menjadi individu yang lebih baik.

Lihatlah ini sebagai kesempatan baru, bukan hanya pengurangan masa hukuman, dan ingat untuk tidak mengulangi kesalahan, agar tidak kembali berhadapan dengan hukum,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para tahanan untuk terus menunjukkan sikap yang baik, mematuhi peraturan, serta mengikuti pembinaan yang diselenggarakan.

Remisi bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang baru.

Kami berharap para tahanan tetap mempertahankan semangat perbaikan diri, agar ketika bebas nanti mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat,” ujar Decky Nurmansyah.(lia/JPNN)