Praperadilan Gagal, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

by -81 Views

PR JABAR– Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permintaan dari tim kuasa hukum dan menyatakan bahwa penunjukan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.

Hakim Menegaskan Penetapan Tersangka Sah

Pada sidang Senin (13/10/2025), hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana. Jaksa penyidik memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyidikan untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana terungkap sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata hakim.

Praperadilan diajukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.

Ketegangan di Balik Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum menganggap pengangkatan Nadiem sebagai tersangka memiliki kelemahan secara formal karena tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025.

Wewenang hukum juga menyoroti belum adanya laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara laporan hasil audit kerugian negara belum dikeluarkan,” ujar Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem.

Dodi menegaskan bahwa penolakan praperadilan tidak berarti kliennya bersalah. “Proses peradilan ini hanya membuktikan administrasi dari penunjukan tersangka,” jelasnya.

Keluarga Nadiem Kecewa

Keluarga Nadiem hadir dalam persidangan dan menunjukkan perasaan kecewa sekaligus haru. Istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan bahwa pihak keluarga menghargai keputusan pengadilan meskipun sedih. “Kami sangat menghormati putusan hakim. Terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga, teman, serta kerabat,” ujar Franka.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyatakan bahwa hasil praperadilan mengecewakan, namun bukan akhir dari perjuangan. “Yang penting sekarang apa yang akan dilakukan selanjutnya? Kita terus berjuang,” katanya. Ibu Nadiem, Atika Algadri, menekankan keyakinan keluarga bahwa Nadiem menjalankan tugasnya dengan prinsip moral dan kejujuran.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan Nadiem sebagai tersangka dan penahanannya sesuai dengan aturan hukum. Penyelidikan akan terus berlangsung dengan memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah.

Putusan ini menandai awal perjalanan panjang Nadiem di meja hijaudengan proses hukum yang akan terus berlangsung untuk membuktikan atau membantah dugaan korupsi dalam pengadaan sistem digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.