Pria Bawean Gresik Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Cabuli Tetangga Hingga Hamil

by -144 Views

Lintaskriminal.co.id -, GRESIK– AM berusia 47 tahun yang berasal dari Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik ditangkap oleh Polres Gresik terkait kasus pemerkosaan.

AM dengan kejam meniduri tetangganya sendiri hingga menyebabkan kehamilan.

Siswa yang masih bersekolah mengandung selama empat bulan.

Hukuman berat menanti AM. Petugas kepolisian menjerat pria yang sudah memiliki keluarga dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman terlama 15 tahun kurungan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat diwawancara di ruangannya, Kamis (21/8/2025).

Polisi mengungkapkan informasi terbaru mengenai kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bawean, Gresik.

Tersangka AM ternyata melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak berusia 11 tahun secara berulang hingga menyebabkan kehamilan.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar terjadi sejak bulan Februari 2025.

Pada saat itu sekitar pukul 20:00 WIB, korban pulang dari mengaji di sebuah masjid di Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik tiba-tiba ditarik oleh tersangka.

Korban diantar oleh tersangka ke rumah milik mertua tersangka yang sedang dalam keadaan sepi.

Hasrat buruk manusia yang tidak berakal ini memaksa korban yang juga merupakan tetangganya untuk memenuhi hasratnya yang tidak senonoh.

Korban sempat berusaha melawan tetapi mulutnya ditutup dengan tangan.

Siswa yang terjebak dalam kecanduan AM menghancurkan impiannya.

Tetangga yang tidak baik ini juga memperingatkan korban agar tidak melaporkan ke siapa pun.

Modusnya memberikan sekitar Rp 50 ribu kepada korban untuk meyakinkan mereka agar menuruti permintaan.

“Modusnya adalah memberikan uang kepada korban sekitar Rp 20 hingga Rp 50 ribu,” tambahnya.

Sayangnya, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang dengan cara yang sama, hingga korban mengandung selama empat bulan.

“Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologis, korban telah 9 hingga 10 kali diperkosa oleh pelaku,” ujarnya.

Peristiwa ini diketahui ketika korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya pada bulan ini. Setelah diperiksa oleh dokter, diketahui korban sedang hamil selama 4 bulan, sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Dengan bukti dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menangkap tersangka dan membawanya dari Pulau Bawean Gresik menuju Mapolres Gresik. (wil)