Singapura Razia Vape, Denda Rp25 Juta untuk Pelaku

by -174 Views

Lintaskriminal.co.id –— Badan Narkoba Nasional (BNN) mengamankan 1.800 unit vape yang siap diisi dengan zat adiktif seperti ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dihentikan sebelum menyebar luas. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kebijakan pemerintah Singapura yang akan melarang penggunaan vape setelah ditemukan adanya etomidate dalam penggunaannya.

Diketahui, Pemerintah Singapura mengambil tindakan keras untuk mengatasi penyebaran rokok elektrik atau vape. Alat yang mengandung bahan berbahaya seperti etomidate kini dianggap sebagai kejahatan narkoba.

Kebijakan ini diumumkan setelah otoritas kesehatan menemukan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang bisa menyebabkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika digunakan secara salah. “Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, hanya 1.800 unit vape. Tapi bagi saya, itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, Kamis (21/8).

 

Penyelidikan lebih lanjut mengenai pengiriman vape tersebut menemukan sebuah laboratorium rahasia yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan atau modifikasi vape yang mengandung zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terstruktur.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dianggap sebagai narkotika. Namun, termasuk dalam kategori psikotropika. Dampaknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berbahaya jika digunakan secara tidak semestinya, terutama melalui alat seperti vape yang sulit diketahui penggunaannya.

Selain itu, kata Marthinus, pihaknya telah memberikan perintah kepada seluruh jajaran BNN di tingkat provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran alat vape. Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan guna memastikan aturan berjalan secara efektif.

Sebagai bagian dari upaya edukasi masyarakat, BNN menghadirkan film pendek dan program informasi agar warga dapat membedakan antara vape yang sah dan vape yang telah diubah dengan zat adiktif. “Kami telah melakukan berbagai cara, termasuk memantau produksi vape asli dan yang dimanipulasi,” ujar Marthinus.

Fokus Pengawasan

Sampai saat ini, menurut Komjen Pol Marthinus Hukom, Indonesia belum memiliki rencana untuk melarang vape secara keseluruhan, tetapi lebih mengutamakan pengawasan serta membedakan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaannya. “Yang ingin saya tekankan, bukan tentang melarang. Tapi kita perlu mampu membedakan mana vape yang benar-benar digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tindak kejahatan,” kata Hukom.

Menurutnya, bahan seperti ketamin dan etomidate yang sering disalahgunakan melalui vape termasuk dalam kategori psikotropika di Indonesia, bukan narkotika. Ia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, sebagai pengganti rokok biasa.

Untuk menghindari penyalahgunaan, BNN telah memerintahkan seluruh Kepala BNN Provinsi untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar liquid vape yang beredar tidak mengandung bahan berbahaya. Ia menambahkan, BNN juga bekerja sama dengan Bea Cukai dalam memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna mengurangi celah bagi para pelaku kejahatan.

Singapura Menggelar Operasi Penertiban Vape, Pelaku Dikenai Denda Sebesar Rp 25 Juta

Kemarin, Rabu (20/8), dalam operasi yang dilakukan di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura berpura-pura menjadi warga biasa untuk menangkap pelaku pelanggaran penggunaan vape. Dalam dua hari, sebanyak 18 orang ditangani langsung dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar SGD 2.000 atau sekitar Rp 25 juta.

Dalam pidato nasional yang disampaikan pada hari Minggu (17/8), Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menekankan bahwa ancaman utama berasal dari isi vape, bukan dari alatnya sendiri. “Ancaman sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” katanya.

“Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” tambahnya.

Pemerintah Singapura saat ini sedang berupaya agar etomidate dimasukkan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, yang akan mengakibatkan konsekuensi hukum setara dengan pelanggaran terhadap narkotika berat.

Laporan resmi menyebutkan bahwa etomidate ditemukan pada salah satu dari tiga pengguna alat vape di Singapura. Dampaknya sangat mengkhawatirkan—pengguna tampak goyah, bingung, dan tidak menyadari sekitarnya.

Bahaya lebih besar lagi, alat vape yang mengandung zat tersebut sulit terdeteksi karena bentuknya mirip dengan benda sehari-hari seperti flashdisk, pulpen, atau rokok konvensional. Dengan kebijakan ini, Singapura berharap mampu menjaga generasi muda dari paparan zat adiktif berbahaya serta menutup celah penggunaan vape sebagai sarana penyebaran narkoba.