Hanya Berbicara Tidak Cukup, Advokat Kini Harus Mahir Merancang Regulasi Hukum

by -141 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Departemen Pendidikan Berkelanjutan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Penyusunan Peraturan Hukum, bekerja sama dengan Justitia Training Center, pada tanggal 20–24 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan advokat dalam menyusun regulasi hukum yang berkualitas dan adil.

“Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy SP Sihombing, di Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis yang dilaporkan pada Kamis (21/8/2025).

Pria bahagia menekankan bahwa kemampuan merancang peraturan perundang-undangan merupakan keterampilan yang penting bagi seorang pengacara, mengingat tuntutan profesi saat ini tidak hanya berfokus pada persidangan, tetapi juga pada pembuatan hukum yang terstruktur dan praktis.

“Dalam pelatihan dan sertifikasi perancangan peraturan hukum ini, Bapak Ibu akan mempelajari metode penyusunan, ketentuan, penyusunan frasa, struktur bahasa, serta pengumpulan kalimat dalam menyusun peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Peradi dalam meningkatkan kualitas para pengacara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pada dasarnya, kita harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana menyusun peraturan perundang-undangan, mengingat kenyataan yang kita hadapi,” katanya.

Pelatihan ini dihadiri oleh pembicara yang berpengalaman, termasuk Johnson Rajagukguk, mantan Ketua Badan Legislasi DPR. “Itu perlu kita eksplorasi secara mendalam, pengalaman-pengalaman yang luar biasa,” ujar Dwiyanto.

Ketua Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menegaskan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga tanggung jawab besar dalam merumuskan aturan yang jelas dan adil.

“Di sini, pengacara adalah profesi yang paling dekat dengan hukum, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan,” katanya.

Menurutnya, pengacara yang menguasai keterampilan penyusunan peraturan akan memiliki wawasan hukum yang lebih jelas dan menyeluruh, serta mampu berperan sebagai pembuat undang-undang, bukan hanya sekadar pengguna.

“Ini memberikan kesempatan bagi para pengacara untuk berkontribusi langsung dalam menyusun peraturan yang berkualitas, jelas, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari DPC Peradi, para akademisi, serta perwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Pak Happy, Pak Dwi izin, dengan bangga saya sampaikan setelah saya periksa, peserta ini mewakili 50 kota besar di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa program DPN Peradi bersama Justitia memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah,” kata Andriansyah.

Pada kesempatan itu, mantan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan kuliah umum dengan tema “Politik, Hukum, dan Kekuasaan”.

“Politik tanpa aturan dapat mengakibatkan kekacauan. Aturan tanpa politik hanya akan menjadi kumpulan kata-kata, serta politik dan aturan tanpa kekuasaan, hanya akan menjadi bayangan atau khayalan,” katanya.

Ia menekankan bahwa keterkaitan antara politik, hukum, dan kekuasaan sangat kuat serta saling memengaruhi.

“Ketiganya saling memengaruhi satu sama lain,” katanya.