
Lampung Geh, Bandar Lampung– Dugaan tindakan perdagangan alat medis oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung terungkap setelah keluarga pasien mengaku diminta untuk membeli peralatan operasi seharga Rp8 juta melalui rekening pribadi dokter tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), orang tua dari bayi berusia dua bulan bernama Alesha Erina Putri, yang dirawat di RSUDAM sejak 9 Juli 2025 akibat mengidap penyakit Hirschsprung.
Setelah melakukan pemeriksaan rontgen pada 19 Juli 2025, dokter menemukan bahwa bayi tersebut memerlukan tindakan operasi segera.
Kemudian, pada 18 Agustus 2025, Alesha menjalani perawatan di ruang kelas III meskipun termasuk peserta BPJS kelas II.
“Kata pihak rumah sakit, kini ruangan sudah tidak memiliki kelas,” kata Sandi.
Sandi menerangkan, ketika berkonsultasi dengan seorang dokter bernama BR, menawarkan dua pilihan tindakan bedah.
Pertama, tindakan operasi pemotongan usus dengan pembuatan kantung stoma sehingga bayi tersebut dapat mengosongkan kotoran melalui kantung stoma yang ditanggung oleh BPJS, meskipun memerlukan beberapa kali operasi.
Opsi kedua, prosedur hanya dilakukan satu kali, namun menggunakan alat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu, keluarga pasien diminta untuk membeli alat dengan nilai Rp8 juta dengan cara mentransfer uang ke rekening pribadi dokter BR di Bank Lampung, bukan melalui rekening rumah sakit atau apotek resmi.
Menurut Sandi, alat yang dimaksud tidak dijelaskan secara lengkap oleh dokter.
“Setelah kami mentransfer Rp8 juta, dokter akhirnya menunjukkan gambar alat yang dimaksud. Padahal sebelumnya dia tidak mau menjelaskan alat apa yang harus dibeli,” kata Sandi.
Ia juga mengungkapkan keheranannya karena dokter menyebut alat memerlukan proses pemesanan selama 10 hari, namun keesokan harinya alat tersebut langsung tersedia.
Tindakan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, keluarga meragukan apakah alat tersebut benar-benar digunakan, karena kondisi alat yang ditunjukkan terlihat sudah lama disimpan dalam kemasan yang rusak. Setelah operasi, keadaan bayi justru memburuk.
Sandi juga mengatakan tingkat komunikasi dengan dokter BR berkurang setelah pembayaran selesai.
“Waktu kami diminta membelikan alatnya, dokter sering mengirim pesan. Tapi setelah keadaan anak kami memburuk, pesan kami dijawab terlambat, bahkan baru dibalas keesokan harinya setelah anak kami meninggal,” katanya.
Jenazah bayi Alesha selanjutnya dikuburkan di Dusun Sinar Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada 20 Agustus 2025.
Nida Usofie, ibu dari korban, berharap adanya penjelasan resmi dan perbaikan dalam pelayanan di RSUDAM.
“Kami kecewa terhadap pelayanan dan tindakan dokter. Kami berharap pihak yang bersangkutan memiliki niat baik agar tidak ada lagi pasien yang mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Sampai berita ini dirilis, pihakLampung Gehsudah berusaha menghubungi Direktur dan Humas RSUDAM untuk konfirmasi, tetapi belum mendapatkan respons.
Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan peraturan yang berlaku, kegiatan penjualan alat medis di luar sistem rumah sakit dilarang.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Rumah Sakit menyebutkan bahwa pengadaan dan pemberian alat kesehatan kepada pasien harus dilakukan melalui sistem rumah sakit, bukan oleh tenaga medis secara mandiri.
Tujuan dari hal ini adalah memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan sesuai dengan standar yang ditentukan serta dikelola secara baik oleh rumah sakit.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa tenaga medis dilarang menyelenggarakan dan menyediakan alat kesehatan secara pribadi bagi pasien karena dapat menimbulkan masalah terkait kualitas, keamanan, serta legalitas alat. (Cha/Put)
