Pria Bunuh Mantan Istri Karena Diceraikan, Sembunyi di Bawah Kasur

by -60 Views

Ringkasan Berita:

  • Laki-laki dengan inisial BN (34) berani membunuh mantan istrinya, TF (31), di rumah korban yang terletak di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada dini hari Sabtu (1/11/2025).
  • Ia merasa sedih karena dituduh berzina dan diajukan gugatan perceraian oleh korban.
  • Tersangka kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah sebelumnya bersembunyi di bawah tempat tidur korban.

Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung– Seorang pria dengan inisial BN (34) berani membunuh mantan istrinya yang bernama TF (31) di rumah korban. Ia kemudian bersembunyi di bawah tempat tidur setelah melakukan aksinya.

Pembunuhan merujuk pada tindakan mengakhiri kehidupan seseorang secara sengaja atau ilegal. Dalam hukum pidana, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai hukuman penjara jangka panjang, seumur hidup, atau hukuman mati, tergantung pada niat serta metode yang digunakan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi didi rumah korban yang berada di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada dini hari Sabtu (1/11/2025).Pelaku memasuki rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan yang telah disiapkan sebelumnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, menjelaskan secara rinci peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pada saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya,” katanya.

Pelaku selanjutnya mengambil alat tumbuk batu dan menyerang kepala korban yang sempat bangun.

“Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan menikam tubuh korban beberapa kali hingga korban meninggal di lokasi kejadian,” katanya.

Korban berteriak keras hingga terdengar oleh tetangga. Akhirnya warga sekitar memecahkan pintu rumah dan menemukan noda darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur korban.

“Pelaku berhasil kita tangkap, saat itu pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur kamar rumah korban ketika petugas tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sakit Hati Digugat Cerai

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan dalam ekspos di Mapolresta menyampaikan, bahwa menurut keterangan tersangka, ia nekat membunuh TF karena marah dituduh selingkuh dan ingin diceraikan oleh korban.

“Sang pelaku adalah mantan suami korban, pelaku merasa sedih karena dituduh telah berselingkuh sehingga dia digugat cerai oleh korban,” katanya, Sabtu (1/11/2025).

Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Pelaku dengan inisial BN atau AY, laki-laki berusia 34 tahun, bekerja di perusahaan swasta, warga dari kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung,” ujarnya.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, dua pisau dengan gagang plastik berwarna hijau dan biru, satu alat cobek, satu buah ulekan, serta dua kunci.

Terancam Hukuman Mati

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka-luka yang diduga akibat senjata tajam.

Beberapa luka yang kami kira akibat senjata tajam. Namun untuk memastikannya, kami masih menunggu hasil otopsi,” kata Kombes Alfred Jacob Tilukay, Sabtu (1/11/2025).

Bagi pelaku, kata Alfred, sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Sudah, berhasil ditangkap. Masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyatakan bahwa BN berisiko mendapat hukuman mati.

“Perbuatan pembunuhan terencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), serta penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP),” katanya, Sabtu (1/11/2025).

“Dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup selama jangka waktu tertentu, paling lama dua tahun,” tambahnya.

( Lintaskriminal.co.id -/ Dominius Desmantri Barus )