Pria di Dompu Diamankan Polisi Diduga Alami Gangguan Jiwa

by -119 Views

Dompu– Seorang pria dengan inisial H (37), warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita.

Kapolres Dompu melalui Humas, Iptu Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa H dituduh menunjukkan alat kelaminnya di depan seorang perempuan pada Selasa sore (30/9). Kejadian tersebut sempat memicu kemarahan massa hingga H mengalami luka lebam di bagian wajah.

“Benar, kami menangkap seorang tersangka pelaku yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang wanita,” ujar Iptu Nyoman saat dimintai konfirmasi.

Menurut Iptu Nyoman, saat itu korban sedang duduk di teras rumahnya ketika H berdiri di depan rumah sendiri lalu menunjukkan alat kelaminnya.

Korban yang kaget segera masuk ke dalam rumah dan memberitahu keluarga. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung pergi ke H dan sempat menghakiminya.

Setelah ditangkap, sejumlah warga mengatakan bahwa H diduga memiliki gangguan jiwa. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang sah.

“Data masyarakat menyebut tersangka diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hal tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan kesehatan,” kata Iptu Nyoman.

Iptu Nyoman melanjutkan, bahwa kasus yang melibatkan dugaan ODGJ sering kali menimbulkan tantangan dalam penerapan hukum. Petugas kepolisian harus menjaga ketertiban masyarakat sambil tetap memperhatikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelaku yang mengalami gangguan mental.

“Penegakan hukum tetap berlangsung, namun kami menantikan hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan mentalnya,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang resmi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.