Lintaskriminal.co.id -, Kalsel –S (40) tega menyakiti temannya sendiri bernama Muhammad Sani (35) hingga meninggal dunia.
Peristiwa terjadi ketika keduanya mengonsumsi lem bersama di sudut halaman ruko di Jalan Suryagandamana, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsek), Jumat (26/9/2025).
Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian mewakili Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung menyampaikan bahwa tersangka melukai korban menggunakan pisau catter hingga meninggal dunia.
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku karena rasa dendam akibat sering dihina oleh korban.
“Motif pelaku adalah dendam, karena sering dipanggil botak bodoh saat bertemu atau berkumpul mabuk,” kata Shoqif dilaporkan oleh Banjarmasin Post, Sabtu (27/9/2025).
Malam itu, kejadian penganiayaan terjadi dengan cepat, setelah korban mengucapkan kata-kata kasar saat berkumpul, S memutuskan untuk pulang.
Tidak lama kemudian, S benar-benar kembali dengan marah dan pisau cutter yang biasa digunakan untuk memotong.
Ia mengambil pisau itu dari gerobak warung yang tidak terlalu jauh dari tempat kejadian.
Korban yang sedang menghirup lem tiba-tiba menerima satu potongan yang mengarah ke wajah, tetapi karena sedang mengangkat kepalanya, luka tersebut mengenai leher dan menyebabkan cedera parah.
S berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian, melepas jaket dan meninggalkan pisau saat membelok melalui gang di sekitar TKP.
“Yang bersangkutan memang berniat melakukan serangan. Karena pada saat kejadian ia mengenakan jaket penutup dan masker, agar tidak diketahui identitasnya,” ujar Shoqif.
Pada malam yang sama, suasana tiba-tiba menjadi menegangkan. Korban yang goyah berjalan akhirnya terjatuh di tepi jalan dengan luka darah di lehernya hingga seluruh tubuhnya.
Namun, hanya dalam waktu 6 jam, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, saat bersembunyi di rumah temannya.
Petugas juga mengambil langkah yang tepat, karena tersangka melawan saat ditangkap.
Kepala Bagian Operasional Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf memberikan apresiasi terhadap tanggapan cepat Satuan Reskrim yang berhasil menangkap tersangka.
“Terbilang sangat cepat menangkap tersangka. Kami sangat mengapresiasi hal itu” ujarnya.
Selain personel, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah segera memberikan data, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi juga mengungkap beberapa barang bukti.
Seperti pisau cutter, jaket, baju korban, masker, hingga sepeda motor tersangka.
Ia juga diduga terlibat dalam beberapa pasal, antara lain Tindak Pidana Pembunuhan Berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yang menjerat dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang dihukum dengan ancaman pidana penjara.
hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Lintaskriminal.co.id -/BanjarmasinPost.co.id)