Pria Lampung Selatan Ditangkap Karena Pinjam Mobil dengan Janji Bayar Harian

by -131 Views

PESAWARAN INSIDE— Seorang pria dengan inisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan cara meminjam mobil milik warga Jati Agung. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung setelah korban melaporkan kerugian sekitar Rp100 juta.

Kepala Sektor Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban RI (49), seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke korban dengan alasan ingin meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL untuk digunakan bekerja di PT Telkom.

“Pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp250 ribu per hari. Karena merasa percaya, korban memberikan kendaraannya setelah bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun setelah mobil berada di tangan pelaku, ia hanya memberikan Rp1,25 juta dan kemudian menghilang serta sulit dihubungi,” ujar Rudy.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi pelaku.

Penangkapan terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat dia diperiksa, tersangka mengakui tindakannya, yaitu menipu dan menyembunyikan mobil milik korban,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang telah disita berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver metalik tahun 2019 dengan plat nomor BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867, yang atas nama korban. Mobil tersebut kini telah disimpan di Mapolsek Jati Agung sebagai barang bukti.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepala Sektor Jati Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, khususnya kendaraan bermotor. Ia menekankan perlunya membuat perjanjian tertulis serta memiliki bukti yang sah sebelum menyerahkan barang tersebut.

“Jangan terburu-buru percaya pada janji imbalan atau keuntungan yang terdengar menarik namun tidak jelas. Pastikan semua transaksi dicatat secara resmi agar terhindar dari tindakan ilegal serupa,” tegas Rudy.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Lampung Selatan untuk selalu waspada terhadap cara-cara penipuan yang semakin inovatif. Polisi menekankan bahwa meskipun korban tampak percaya diri, tetap penting untuk tetap waspada dan selalu menggunakan jalur resmi saat mengajukan pinjaman atau penyewaan kendaraan.