Pria Minahasa KDRT Istrinya, Awal Kekejaman Terungkap

by -139 Views

Lintaskriminal.co.id –– Ini adalah sosok KW yang dikenal sebagai Kliv.

KW adalah seorang laki-laki yang tinggal di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, VM atau Vita.

KDRT merujuk pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni tindakan kasar yang bertujuan untuk menguasai pasangan atau anggota keluarga lain, dan bisa berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, atau pengabaian.

KDRT adalah tindak pidana yang diatur dalam peraturan hukum dan dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Jumat 10 Oktober 2025.

Keduanya tinggal di Desa Noongan.

Noongan merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Sekarang diketahui awal mula hingga korban dianiaya oleh suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, mengungkapkan rangkaian kejadian yang menyebabkan tindakan penganiayaan ini.

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku pulang ke rumahnya dan menegur korban karna tidak membersihkan rumah.

Kemudian tersangka langsung menghina korban dan menyalahkan korban, karena merasa takut korban segera meninggalkan rumah.

“Tak berselang lama korban kembali ke rumahnya, saat itu terduga pelaku langsung mengajak korban untuk pergi ke tempat yang korban datangi sebelumnya.

Selanjutnya, ketika korban masuk ke dalam mobil, tersangka menendang dan memukul korban hingga kembali ke rumahnya. Tersangka terus melakukan tindakan tersebut tanpa berhenti, sehingga korban mengalami memar dan lebam di bagian dagu, kepala, kaki, serta tangan atas, kata Aipda Hendra, Senin (13/10/2025).

Hendra menjelaskan bahwa karena korban tidak dapat menerima tindakan tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Minahasa.

“Ada laporan, tim langsung menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi Reskrim Minahasa serta menyerahkan kepada petugas Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Jenis-jenis KDRT

Di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).

Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan pemerintah dalam upaya menghindari kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku tindakan tersebut, serta menjaga kepentingan korban.

KDRT tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga semua bentuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, paksaan, atau pencurian kemerdekaan secara ilegal dalam lingkup keluarga.

Berdasarkan peraturan hukum, terdapat berbagai macam bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sebaiknya diketahui oleh masyarakat.

Pertama, kekerasan fisik, yaitu setiap tindakan yang mengakibatkan terbentuknya luka, baik luka ringan maupun berat, menimbulkan rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian.

Kedua, kekerasan mental, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa takut, kehilangan rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, serta atau penderitaan psikologis yang parah pada seseorang.

Ketiga, kekerasan seksual. Perbuatan yang dianggap sebagai bentuk ini adalah paksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup keluarga tersebut.

Termasuk juga pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup keluarga dengan pihak lain demi kepentingan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Keempat, pengabaian dalam rumah tangga. Aturan terkait hal ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap individu dilarang mengabaikan anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya, meskipun menurut hukum yang berlaku baginya atau melalui kesepakatan dan perjanjian, ia wajib menyediakan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan bagi orang tersebut.

Pembuangan juga berlaku terhadap siapa saja yang menyebabkan ketergantungan finansial dengan cara membatasi dan/atau melarang bekerja secara layak baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan lebih lanjut dalam BAB VIII UU Nomor 23 Tahun 2004.

Jika pelaku melakukan kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga, maka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Jika kekerasan dalam rumah tangga fisik menyebabkan korban mengalami sakit atau cedera parah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta.

Jika tindakan kekerasan dalam rumah tangga fisik menyebabkan kematian korban, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

KDRT fisik yang tidak menyebabkan sakit atau mengganggu dalam menjalankan pekerjaan, mata pencaharian, atau aktivitas sehari-hari, dihukum penjara maksimal 4 bulan atau denda paling tinggi Rp 5 juta.

Selanjutnya, terhadap pelaku kekerasan psikis berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 diberikan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 9 juta.

Jika kekerasan dalam rumah tangga yang bersifat psikis tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelakunya dapat dihukum maksimal 4 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

Terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual dengan paksaan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup keluarga, diatur hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.

Di Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi pelaku pengabaian rumah tangga, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda sebesar Rp 15 juta.

Segala bentuk dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kategori perkara yang harus diajukan oleh pihak korban. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 51, 52, dan 53 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Perlindungan bagi korban

Di tingkat normatif, di Indonesia ditetapkan bahwa setiap korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak dan perlindungan hukum. Hak-hak hukum korban KDRT tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004.

Pihak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan dari tenaga sosial serta dukungan hukum di setiap tahap proses pemeriksaan.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik secara sementara maupun berdasarkan perintah pengadilan.

Mengenai perlindungan, Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, pihak kepolisian harus segera memberikan perlindungan sementara kepada korban.

Perlindungan yang dimaksud diberikan selama maksimal 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan pelayanan bagi korban, pemerintah dapat mengambil langkah dengan menyediakan ruang khusus di kantor polisi, serta menyiapkan petugas, tenaga medis, pekerja sosial, dan pendamping spiritual.

Selain itu, pemerintah juga mampu menyusun serta memperkuat sistem dan mekanisme kerja sama dalam program layanan agar lebih mudah diakses oleh para korban;

Pemerintah juga mampu memberikan perlindungan kepada pendamping, saksi, keluarga, serta teman dari korban.

Pembuktian KDRT

Di Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan mengenai khususnya alat bukti dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana KDRT.

Ditegaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan dari seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, asalkan didukung oleh bukti sah lainnya.

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa bukti sah lainnya dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan selain oleh pasangan suami istri adalah pengakuan tersangka.

Selanjutnya, mengenai proses pembuktian dalam perkara pidana, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 sering kali diaplikasikan dalam proses peradilan. Contohnya terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl tanggal 15 Agustus 2024.

Suami dalam kejadian tersebut menganiaya istri dengan menggunakan kunci motor yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban sesuai bukti surat berupaVisum Et Repertum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi dan Terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, setelah membacakan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu keharusan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa keluarga yang utuh, harmonis, bahagia, aman, tenang, dan damai merupakan harapan setiap anggota rumah tangga.

Terlebih lagi, Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, setiap anggota keluarga dalam menjalankan hak dan kewajibannya harus berlandaskan agama. Hal ini perlu terus dikembangkan demi memperkuat kesatuan keluarga.

Bahwa segala jenis kekerasan, khususnya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan serta bentuk perbedaan perlakuan.

Oleh karena itu, setiap pihak perlu memainkan peran masing-masing agar dapat merealisasikan tujuan bersama, sesuai dengan mandat UUD 1945.

(Lintaskriminal.co.id -/Fer)/(halopadang.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google NewsTribun Manado untuk informasi terbaru mengenai berita yang sedang viral.