Pria Solo Terdesak Biaya Cerai, Tagih Utang Teman Malah Dibayar Pakai Sabu

by -126 Views

Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Andreas Chris Febrianto

Lintaskriminal.co.id -, SOLO –Aris Maryono (43), panggilan Kodok, ditangkap oleh aparat kepolisian ketika mencoba menyebarkan narkotika jenis sabu yang didapatkannya dari hasil menagih utang kepada temannya.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo bahwa tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari.

Menurut Sigit, narkoba tersebut didapat oleh Aris dari temannya yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.

Karena memerlukan dana, Aris mengingatkan utang tersebut.

Namun, alih-alih diberi uang, utang tersebut justru dilunasi dengan narkoba seberat 5,70 gram yang dibagi ke dalam enam kemasan.

Modus yang digunakan terlapor adalah mendapatkan narkoba dengan cara menagih utang yang dibayarkan menggunakan sabu, kemudian akan dijual kepada orang lain dan sebagian dikonsumsi oleh terlapor. Namun, sabu tersebut belum sempat terjual,” kata Sigit.

Penangkapan Aris berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Tim memperoleh informasi mengenai tindak pidana narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 6 Oktober berhasil ditangkap,” lanjut Sigit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, teman Aris yang memiliki utang, pada 3 Oktober 2025.

Keduanya kini telah ditahan dan diketahui sebagai pelaku yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Salah satu tersangka (EK) memiliki utang yang akan dibayar dengan narkoba. Narkoba tersebut rencananya akan dijual, namun sebelum penjualan selesai, pihak terkait ditangkap,” ujar Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

“Utang tersebut mencapai Rp 6 juta, diberikan Rp 1 juta. Sisanya diberikan paket narkoba. Dengan BB (barang bukti) seberat 5,7 gram, kira-kira nilainya Rp 5,7 jutaan,” tambah Arfian.

Selain enam paket narkoba jenis sabu, aparat juga menyita pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, satu set alat hisap (bong), serta sebuah ponsel.

“Penahanan tersangka dilakukan sejak tanggal 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta,” ujarnya.

Terhadap perbuatannya, Aris dikenai pasal utama 114 ayat 1, pasal tambahan 112 ayat 1, dan pasal tambahan 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan.

Saat berbicara kepada para jurnalis, Aris menyatakan bahwa utang yang terjadi antara dirinya dan EK terkait dengan urusan bisnis.

Ia mengakui awalnya menolak pembayaran hutang dengan menggunakan narkoba jenis sabu.

“Pertama saya tidak ingin menerima sabu sebagai pembayaran, tetapi karena sangat membutuhkan untuk membayar pengacara perceraian saya,” kata Aris.

(*)