Lintaskriminal.co.id -, MAKASSAR –Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dikirim ke Polres Luwu Utara guna melakukan penyelidikan mengenai prosedur penunjukan tersangka terhadap dua guru bernama Rasnal dan Abd Muis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemungutan uang liar sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Meskipun uang Rp20 ribu tersebut merupakan bantuan dari para orang tua siswa untuk guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan dari anggota LSM dan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Pemkab Lutra.
Abd Muis dan Rasnal pernah dijatuhi putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah.
Berkembangnya waktu, Abd Muis dan Rasnal dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Pemecatan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan reputasi Abd Muis serta Rasnal kembali pulih.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakui telah mengirimkan tim untuk meninjau kembali proses penentuan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada tahun 2022.
“Saya mengambil tindakan dengan mengerahkan tim, baik dari Bid Propam Polri maupun Bid Propam Polda Sulsel,” ujar Djuhandhani Rahardjo saat diwawancarai oleh wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, menurut Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk memeriksa prosedur penentuan tersangka Rasnal dan Abd Muis.
“Lalu Wasidik dari Direktorat Kriminal Khusus untuk meninjau lebih lanjut mengenai kasus ini,” katanya.
Keterlibatan tim gabungan tersebut, menurut Djuhandhani, bertujuan untuk mengecek adanya potensi pelanggan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Apakah ada tindakan yang melanggar aturan atau norma yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia berjanji, jajarannya di Polda Sulsel akan selalu bersifat terbuka dalam menangani setiap perkara atau kasus.
“Secara prinsip, kami akan tetap bersikap transparan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan di Polda Sulsel,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia menyatakan akan mengirimkan tim ke Polres Lutra untuk meninjau kembali proses penentuan tersangka Abd Muis dan Rasnal.
“Tim propam akan turun untuk memeriksa penanganan awal kasus tersebut,” kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan ragu untuk menindak siapa pun oknum yang terlibat dalam penentuan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika ada pelanggaran prosedural.
“Jika terdapat ketidaksesuaian dan kesalahan dalam prosedur, kita akan menanganinya,” tegasnya.
Ketidakwajaran dalam penunjukan tersangka tersebut juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Rasnal dan Abd Muis hadir bersama sejumlah anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, bertujuan untuk mengungkapkan kondisi yang dialaminya hingga menerima sanksi PTDH sesuai rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, serta Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Dimulai dengan penjelasan yang terstruktur yang disampaikan oleh Rasnal di hadapan peserta RDP.
Rasnal mengatakan bahwa awal kasus tersebut telah menunjukkan berbagai ketidakwajaran, termasuk peran dari aparat kepolisian.
“Awalnya, empat orang yang diperiksa termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekretaris Komite, dan Bendahara,” kata Rasnal.
“Penyidikan kembali berjalan, dua orang tersangka yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara Komite telah ditetapkan,” lanjutnya.
Ketidakwajaran pertama dari pernyataan Rasnal saat polisi hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terkena tuntutan hukum.
“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu mengapa tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun dia yang mengelola uang, itu anehnya polisi,” kata Rasnal.
Ketidakwajaran kembali muncul saat polisi pada masa itu menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.
Namun, dikembalikan karena masih dianggap tidak lengkap atau P19.
“Tetapi polisi di Luwu Utara menggunakan segala kewenangan dan kekuasaannya untuk bekerja sama dengan inspektorat Luwu Utara. Ini sangat aneh, karena kami adalah pegawai provinsi, seharusnya yang melakukan pemeriksaan adalah inspektorat provinsi,” katanya.
Segera setelahnya, Rasnal kembali dipanggil oleh pihak inspektorat Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sana, Rasnal mengakui merasa tidak nyaman karena pertanyaan dari inspektorat tidak jauh berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
“Pada saat saya diperiksa, saya bertanya mengapa pertanyaannya sama dengan polisi. Berarti Anda tidak memiliki persiapan khusus, sesuai dengan kemampuan inspektorat,” jelas Rasnal.
“Pada saat itu, pihak inspektorat menjawab bahwa mereka memang menyalin (pertanyaan polisi), di sana saya sudah merasa tidak nyaman,” katanya.
Juli 2022, berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) menurutnya, disampaikan kepada pihak kepolisian, dan polisi mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Kesimpulan dari inspektorat pada saat itu menyatakan adanya kerugian negara, hal ini yang membuat jaksa mengambil tindakan dan menyebarkan masalah ini ke pengadilan,” katanya.
Perjalanan panjang perkara hukum yang dihadapi Rasnal akhirnya menemui titik terang setelah hakim persidangan menyatakan bahwa Rasnal dan Abd Muis tidak bersalah.
“Setelah dibawa ke pengadilan, kami dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada unsur tindak pidana, hanya kesalahan administratif,” katanya.
Namun, putusan tersebut diajukan banding oleh jaksa pada bulan November.
“Saya menerima putusan, saya kaget karena permohonan kasasi jaksa diterima, akhirnya kami menjalani hukuman sesuai ketentuan polisi,” kata dia.
