Remaja 18 Tahun Diduga Jual Gadis 14 Tahun, Polisi Selidiki Sindikat Eksploitasi Anak

by -123 Views

halopadang.id –– Penduduk Kota Kotamobagu digemparkan oleh munculnya kasus penyalahgunaan anak.

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dengan inisial M diduga dijual oleh seorang wanita muda berusia 18 tahun yang memiliki inisial AM.

Perkara ini pertama kali diketahui setelah ibu dari korban, SM, melaporkan kejadian menyedihkan tersebut ke Polres Kotamobagu pada 1 Oktober 2025.

Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/551/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Berdasarkan laporan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu pagi, 28 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, AM diduga menjual dirinya kepada seorang pria yang hingga saat ini identitasnya masih belum diketahui.

Ternyata lebih mengejutkan, korban mengakui bahwa ia tidak hanya sekali menjadi korban eksploitasi anak oleh tersangka.

Ia telah tiga kali menjadi korban dengan cara yang sama. Bahkan, AM dikatakan sengaja menyiapkan kamar kos sebagai tempat terjadinya tindakan tidak terpuji tersebut.

Kepolisian Kota Kotamobagu saat ini sedang menyelidiki kasus eksploitasi anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik tindakan pelaku.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, menyatakan bahwa pihak penyidik telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kami menangani kasus eksploitasi anak ini secara serius. Perbuatan pidana terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang sangat berat dan tidak dapat diterima,” tegas Dewa.