Rencana Pembunuhan Heryanto dengan Rp50 Ribu dan Dua Teman Kuliah

by -95 Views

Lintaskriminal.co.id –Sedikit demi sedikit, fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap mengenai kematian Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket yang ditemukan terapung di Sungai Citarum, Karawang.

Pelaku, Heryanto (27), yang tak lain adalah atasan korban di Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, ternyata telah merencanakan jebakan berbahaya bagi bawahan sendiri.

Ia mengajak korban datang ke rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, dengan dalih meminjam uang senilai Rp 1,5 juta.

Berdasarkan keterangan Yayah (53), ibu dari korban, putrinya sebenarnya sudah berencana untuk mentransfer uang tersebut.

Namun tersangka tetap meminta Dina datang langsung ke rumahnya karena alasan tertentu.

“Orang itu memaksa meminjam uang Rp 1,5 juta dengan datang ke rumahnya. Anak saya sudah ingin mentransfer, tapi dia bersikeras harus dibawa langsung,” kata Yayah dengan suara gemetar.

Yayah meyakini pembunuhan terhadap anaknya bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang.

“Ini sudah diatur. Saya meminta dihukum seberat mungkin. Jika bisa, gantinya nyawa dia lagi,” tegasnya dengan penuh emosi.

Kata ibu korban sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Heryanto diketahui membunuh korban di rumahnya pada hari Minggu (5/10/2025).

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka memasukkan tubuh korban ke dalam kotak besar yang dibungkus dengan pita lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Citarum di wilayah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

Yang lebih mengejutkan lagi, tindakan membuang mayat tersebut tidak dilakukan sendirian.

Pada pemeriksaan, Heryanto mengakui bahwa ia ditemani dua teman sejawatnya, yaitu Otoy dan Robi.

“Lalu dibawa ke Sungai Citarum. Membuangnya bersama tiga temannya. Ada di kampus saya,” kata Heryanto saat diperiksa oleh polisi.

Kedua temannya mengaku tidak menyadari bahwa apa yang mereka bantu buang adalah jenazah manusia.

Heryanto menipu mereka dengan mengatakan hanya ingin membuang barang bekas.

Ia bahkan pernah memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada setiap temannya sebagai balasan atas bantuan yang telah diberikan.

Usaha Heryanto meminta bantuan teman tidak hanya berhenti di situ.

Ia juga menyimpan dua ponsel milik korban yang ia peroleh saat mencuri barang-barang Dina setelah memperkosanya.

“Mainan, saya punya dua ponsel, saya titip ya,” demikian pengakuannya kepada penyidik.

Mobil yang tidak mencurigai menerima barang titipan itu tanpa banyak bertanya.

Di sisi lain, pelaku berusaha menyembunyikan niat jahatnya dengan menyebarluaskan kisah palsu.

Kepada polisi, Heryanto mengatakan bahwa korban datang ke rumahnya mencari “orang yang ahli” karena sedang dalam kondisi putus cinta.

Namun pernyataan tersebut ditolak keras oleh Yayah.

“Jika anak saya putus, itu benar, tetapi jika sampai meminta dicarikan orang cerdas itu palsu,” tegas ibunya.

Jenazah korban akhirnya ditemukan dua hari setelah pembunuhan, yaitu pada Selasa (7/10/2025), terapung di Sungai Citarum sejauh sekitar 20 kilometer dari tempat kejadian awal.

Temuan tersebut segera memicu kegempaan di kalangan warga dan menjadi awal dari penyelidikan besar-besaran oleh pihak kepolisian.

Hanya satu hari setelah jenazah ditemukan, tersangka ditangkap di tempat kerjanya, yaitu Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan yang digunakan, pita lakban, hingga pakaian korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M. Fawwaz, menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan mengenai unsur perencanaan serta keterlibatan dua teman pelaku.

“Kesaksian saksi-saksi dan hasil pemeriksaan lokasi kejadian menunjukkan adanya persiapan sebelum tindakan pembunuhan. Kami masih memverifikasi seberapa jauh dua orang lainnya mengetahui atau terlibat,” katanya.

Sekarang, keluarga korban berharap keadilan dijalankan secara utuh, tanpa sedikit pun pengurangan hukuman bagi pelaku.

“Anak saya sudah menderita hingga mati. Saya hanya menginginkan satu hal, hukuman yang paling berat baginya,” tutup Yayah.

Ikuti channel Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t