lintaskriminal.co.id– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngawi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Tersangka dengan inisial ES (41), warga Mojokerto, ditangkap pada 13 Agustus 2025 saat melintasi Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC Desa Grudo.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R milik warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025.
Motor itu hilang ketika pemiliknya mengikuti lomba jalan sehat dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
“Dalam waktu 3×24 jam setelah korban melaporkan kejadian, tersangka di 30 lokasi kejadian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (19/8/2025), seperti dilaporkan dari situs resmi POLRI.
Dari tangan ES, petugas juga menyita empat kunci letter T, STNK, BPKB, serta uang tunai sebesar Rp558 ribu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka membuat sendiri kunci letter T tersebut dengan bantuan kerabatnya.
“Pelaku bahkan memproduksi sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi.
Selain itu, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa ES merupakan seorang residivis. Ia telah empat kali masuk dan keluar dari penjara karena kasus yang sama. Modus yang digunakannya selalu sama: memanfaatkan motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci masih terpasang.
Kapolres Charles menegaskan komitmen dari Polres Ngawi dalam memerangi tindakan pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu menjaga kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan kunci tambahan.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas tindakan pencurian kendaraan bermotor dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat lebih waspada,” tegasnya.
Berdasarkan perbuatannya, ES dituntut dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil pencurian.
