Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait nama Basuki Tjahaja Purnama atauAhokyang dimaksud oleh salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaanliquefied natural gas(LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan bahwa nama yang dimaksud seharusnya disampaikan kepada para penyidik.
“Seharusnya disampaikan kepada penyidik. Tidak disampaikan di luar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih.KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 25 September 2025.
Lembaga anti-korupsi menduga salah satu tersangka ini berani menyebut nama Ahok agar mendapat perhatian dari jurnalis. Asep yakin keterangan mengenai penyebutan nama Ahok tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat diperiksa. “Jika memang benar demikian, yang bersangkutan sudah menyampaikannya kepada penyidik,” katanya.
Salah satu tersangka yang menyebut nama Ahok adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2014, yaitu Hari Karyuliarto. Ia menuntut Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi LNG. “Mengenai kasus LNG, saya meminta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab,” ujar Hari sebelum masuk ke dalam gedung KPK.
Sementara itu, Ahok menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina. “Hanya saja kami yang menemukannya saat saya menjabat sebagai Komut. Itu saja. Saya juga telah diperiksa oleh KPK,” kata Ahok saat dimintai konfirmasi.Tempopada hari Jumat, 26 September 2025.
Ahok meragukan alasan Hari Karyuliarto menyebut namanya. “Aneh juga jika saya yang diminta bertanggung jawab. Apakah dia mengenal yang bersangkutan?” ujar Ahok.
KPK telah memanggil Ahok sebanyak dua kali, yakni pada 7 November 2023 dan 9 Januari 2025. Penyidik meminta keterangan Ahok dalam posisinya sebagai saksi.
Pada pemeriksaan pertama, Ahok dijadwalkan memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau LNG ini membuat Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.
Setelah diperiksa oleh KPK pada masa itu, Ahok menyatakan telah memerintahkan jajaran direksi Pertamina untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat dugaan masalah dalam kontrak pengadaan LNG tahun 2011-2021. “Pastinya kami sudah memberikan petunjuk kepada direksi agar melakukan mitigasi risiko,” kata Ahok pada 7 November 2023.
Ahok menyatakan bahwa pada masa itu, Pertamina sebenarnya merupakan sebuah perusahaan. Karena itu, menurutnya, perusahaan harus terus berupaya mencari keuntungan.
Pertamina, menurut Ahok, juga telah melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) guna mencapai tujuan tersebut. “Kami tentu ingin modal sedikit untung besar, jangan sampai rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kami revisi,” katanya.
Perkembangan penyidikan kasus ini, lembaga anti-korupsi kembali mengambil keterangan Ahok pada 9 Januari 2025. Pada waktu itu, Ahok juga dijadikan sebagai saksi dalam masalah yang sama.
Ahok menyatakan bahwa pada saat itu pemeriksaannya hanya bertujuan untuk memverifikasi keterangan sebelumnya. “Kami sudah pernah diperiksa, jadi tadi lebih cepat karena semuanya sudah tersedia. Hanya perlu dikonfirmasi saja,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok mengatakan bahwa ia tidak mengetahui rincian perkara yang melibatkan Karen Agustiawan. Menurutnya, kasus tersebut tidak terjadi pada masa pemerintahannya. Ahok mengakui bahwa ia diperiksa karena kasusnya terungkap saat ia menjabat sebagai komisaris. “Hanya saja kita yang menemukannya, saat saya menjabat sebagai Komut,” katanya.
