lintaskriminal.co.id– Kembali terjadi kasus pemerasan di Depok, Jawa Barat, yang menimpa seorang pria dengan inisial RAO. Kejadian ini berawal dari masalah utang piutang dan terjadi di Jalan Mushola Al Falah (Carlos Futsal), Kalimulya, Cilodong, pada dini hari Rabu (24/9/2025). Kini polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai kejadian tersebut.
Kronologi Awal Kejadian
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kasus dimulai ketika tersangka perempuan dengan inisial H datang ke rumah korban untuk meminta pengembalian uang yang dianggap telah diberikan. Uang tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama A.
Namun, korban menolak karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Penolakan ini memicu perasaan pelaku hingga akhirnya mengarah pada tindakan paksa.
BPKB Disita dan Korban Mengalami Luka
Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan BPKB mobil. Ketika korban berusaha merekam kejadian penyerahan tersebut, pelaku menarik tangan korban hingga menyebabkan luka gores di jempol kiri.
Tidak sampai di situ, korban juga diancam bahwa rumah dan kantornya akan dibakar jika tidak melunasi dalam waktu singkat. Pelaku bahkan menyusun surat pernyataan yang memaksa korban untuk menandatangani dengan ancaman aset-asetnya akan disita jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tiga hari.
Ancaman Berat dan Dampak yang Dirasakan Korban
Ancaman pembakaran rumah menyebabkan korban merasa sangat tertekan. Selain mengalami cedera fisik di tangan kiri, korban juga kehilangan dokumen penting berupa BPKB kendaraan bermotor. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polresta Depok untuk ditangani lebih lanjut.
Polisi melalui Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, serta beberapa saksi telah diwawancarai untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Penanganan oleh Kepolisian dan Perkembangan Terkini Kasus
Saat ini, Polrestro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pemerasan tersebut. Petugas menyatakan akan memperdalam keterkaitan antara korban, pelaku, serta pihak A yang disebut-sebut menjadi awal mula dari masalah utang piutang ini.
Dua saksi dengan inisial S dan AS juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas alur kejadian serta peran pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus Serupa di Depok
Peristiwa pemerasan berbasis utang piutang bukanlah yang pertama kali terjadi di Kota Depok. Beberapa waktu lalu, sejumlah warga juga mengungkapkan adanya ancaman serupa, di mana pelaku mencoba memaksa korban melalui kekerasan atau penyitaan barang berharga. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang meningkatnya tindakan pemerasan yang memanfaatkan masalah utang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian ancaman atau pemerasan yang mereka alami. Masyarakat juga diingatkan agar waspada dalam urusan hutang piutang agar tidak terlibat dalam perselisihan yang berlarut dan bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Saat ini masyarakat sedang menantikan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait status hukum pelaku H serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
