Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — DPR berencana untuk meletakkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah pengawasan dan koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan draf terbaru RUU P2SK hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025, peran Polri dalam penyidikan di bidang keuangan menjadi lebih luas dibandingkan dengan UU No.4/2023 atau UU lainnya.existing saat ini.
Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, OJK dijelaskan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan mulainya, tidak dilakukannya, serta menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mereka juga berwenang melakukan penyelidikan sebelum proses penyidikan dimulai.
Di pasal 49 dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik kepolisian, pegawai negeri sipil tertentu serta karyawan tertentu. Karyawan tertentu yang diberikan wewenang khusus untuk menyelidiki tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Polri.
Ada 15 kewajiban yang diatur oleh UU P2SK terhadap penyidik OJK, mulai dari menerima laporan hingga menyerahkan hasil penyidikan kepada jaksa guna dilakukan penuntutan dalam persidangan.
Selanjutnya, dalam draf revisi terbaru UU P2SK hasil harmonisasi, terdapat beberapa tambahan ayat di pasal 49. Salah satunya menyebutkan bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik Polri dan penyidik OJK. Dengan demikian, penyidik Polri dalam penyidikan sektor jasa keuangan dapat bekerja secara mandiri.
Namun demikian, aturan yang mengatur penyidik Polri sebagai bagian dari penyidik OJK tidak dihapus. Penyidik dari Polri tetap dapat menjadi anggota penyidik OJK. Hanya saja, pejabat penyidik Polri yang bertugas sebagai penyidik OJK kini mendapatkan tugas dari Kapolri, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (4).
“Pejabat penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bunyi pasal 49 ayat (2) draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi, dikutip Senin (6/10/2025).
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam UU P2SKexistingterutama pada pasal 49 ayat 5 yang menyatakan: “Penyelidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Meskipun demikian, penyelidikan yang dilakukan OJK dapat bekerja sama dengan Polri.
Selain itu, terdapat tambahan ayat lain dalam pasal 49 pada draf revisi UU P2SK dibandingkan versi lama yang berlaku saat ini. Dalam draf hasil harmonisasi, para pembuat undang-undang memasukkan ayat (11) yang menyatakan bahwa penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Aturan ini sebelumnya tidak tercantum dalam versi UU yang ada saat ini.
“Melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagaimana tersebut dalam ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah koordinasi serta pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 49 ayat (11) draf hasil harmonisasi.
Selanjutnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya menyampaikan bahwa aturan terkait penegakan hukum di sektor jasa keuangan berdasarkan mekanisme restorative justice mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, DPR bersama pemerintah sedang melakukan penyusunan perubahan terhadap KUHAP.
“Meskipun demikian, segala sesuatu itu tetap berdasarkan protokol utama, ketentuan umumnya terdapat dalam KUHAP, tetapi kita lebih menekankan pada justice yang restoratif. Karena KUHAP saat ini sudah menerapkan pendekatan restorative justice,” kata politisi Partai Golkar tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
