Rismon Sianipar Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

by -55 Views

JAKARTA, halopadang.id –Ahli forensik digital Rismon Sianipar akan hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (13/11/2025).

Rismon seharusnya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Kemudian hadir di Polda pukul 09.30 WIB,” ujar Rismon saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Selain Rismon, Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Ketiganya merupakan tersangka dari klaster kedua yang menuduhkan ijazah palsu terhadap Jokowi, dengan peran sebagai pihak yang memanipulasi dokumen digital ijazah Jokowi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

“Surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Bapak Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diberikan oleh penyidik untuk dijadwalkan pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00,” ujar Budhi, Senin (10/11/2025).

Namun Bhudi masih belum dapat memastikan apakah ketiganya hadir dalam pemeriksaan atau tidak.

Roy Suryo dan Kawan-Kawannya Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Delapan tersangka dalam perkara ini ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dituntut dengan Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 mengenai fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat (4) serta/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, Pasal 32 Ayat 1 beserta Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 dikaitkan dengan Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.