Roy Suryo Cs Hadiri Pemeriksaan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

by -124 Views

JAKARTA, 10drama.com

– Tiga orang yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, hadir menghadapi pemeriksaan penyidik terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan pantauan 10drama.com, ketiganya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jakarta bersama rombongan pada pukul 10.27 WIB.

Saat tiba, ketiganya memberi salam kepada para jurnalis yang telah menunggu. Roy tampak mengenakan kemeja hitam berpola lengan panjang yang dimasukkan ke dalam celana jeans biru muda.

Di sisi lain, Kurnia tampil dengan kerudung berwarna hitam dan pakaian berwarna cokelat. Sementara itu, Rizal Fadillah mengenakan kemeja biru lengan pendek serta peci putih.

“Sebagaimana yang disampaikan, saya bersama Ibu Kurnia Tri Royani dan Pak Rizal Fadillah hadir sebagai saksi,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Ini adalah panggilan pertama mereka setelah kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, statusnya berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami akan merespons sesuai dengan yang tercantum,” tegas Roy.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Roy sempat menyampaikan tentang ketidak lancaran yang terjadisoft launching buku “Jokowi’s White Paper” yang disusun bersama Kurnia Tri Royani dan Rismon Sianipar.

“Alhamdulillah berjalan (soft launching) dengan berbagai ancaman,” katanya.

Naik sidik

Polda Metro Jaya menaikkan tingkat kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah sidang perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari Kamis (10/7/2025).

Subdirektorat Keamanan Negara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan oleh Jokowi. Laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya berasal dari penyerahan perkara oleh polres ke Polda Metro Jaya. Materi perkara dalam kelima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan dibagi menjadi dua bagian. Tiga laporan polisi sudah menunjukkan indikasi tindak pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya telah ditarik dan pelapor tidak hadir saat diundang untuk klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Setelah statusnya berubah menjadi penyidikan, para terlapor dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi dikenai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) bersama Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.