Rudy Ong Datang ke KPK, Tersungkup Saat Dibawa Petugas

by -152 Views

Anggota Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (21/8). Rudy tiba setelah dijemput oleh lembaga anti-korupsi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Pengawasan Lintaskriminal.co.id -, Rudy tiba sekitar pukul 21.37 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver. Rudy terlihat memakai kemeja pink dengan tangan diikat besi.

Rudy terlihat ditemani oleh seorang pria berjenggot tebal. Pria tersebut berjalan di depan Rudy seolah-olah menghalangi awak media dalam mengabadikan momen kedatangan tersebut.

Rudy segera dibawa masuk ke ruang pemeriksaan yang terletak di lantai dua. Saat naik tangga, Rudy tampak berusaha menyembunyikan wajahnya.

Bahkan, ia terlihat sempat merangkak ketika akan melewati pintu akses menuju ruang pemeriksaan. Petugas yang mendampinginya tampak kesulitan saat membimbing Rudy.

Tidak ada pernyataan yang diberikan Rudy setelah diangkut secara paksa ini.

Rudy memang memiliki status sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersebut diketahui ketika dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rudy kalah dalam gugatan tersebut sehingga status tersangkanya tetap berlaku.

Langsung Ditahan

Setelah dijemput paksa, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rudy akan segera ditahan.

“Berikutnya tersangka ROC akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi mengatakan, Rudy akan ditahan di Lapas KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus IUP Kaltim

Selain Rudy Ong, tersangka dalam kasus IUP Kaltim adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Satu tersangka lainnya belum diungkapkan identitasnya.

Selain itu, penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha pertambangan.

Namun belakangan, Awang Faroek meninggal. Status sebagai tersangkanya secara otomatis hilang.

Sampai saat ini, KPK belum memberikan gambaran lengkap mengenai perkara dalam kasus tersebut. Termasuk belum mengumumkan dan menahan para tersangka.