JAKARTA, 10drama.com – Asosiasi Energi Terbarukan Indonesia (METI) meminta pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Peraturan ini hingga saat ini masih terkendala di Komisi XII DPR RI.
Ketua Umum METI masa jabatan 2022–2025, Wiluyo Kusdwiharto, menekankan perlunya percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai dasar hukum dalam pengembangan energi bersih. Ia menyatakan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk menarik investasi di bidang energi terbarukan.
“Undang-undang EBT telah kita awasi selama hampir 3-4 tahun, namun hingga kini masih berupa rencana. Semoga pada tahun ini atau tahun depan, UU EBT dapat disahkan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dilansir dariKontan.
Wiluyo menegaskan, kehadiran UU EBT akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan proyek energi terbarukan, mulai dari regulasi, izin, pendanaan, penerapan teknologi, hingga kewajiban komponen lokal. Tanpa dasar hukum yang jelas, sektor ini dinilai kesulitan berkembang secara maksimal.
Ia juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibagi menjadi dua instansi, yaitu Kementerian Energi serta Kementerian Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan agar pengelolaan energi memiliki perhatian yang lebih spesifik, mengingat energi merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus pendukung kemampuan bersaing ekonomi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas METI periode 2022–2025 Rachmat Gobel menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung peralihan ke energi bersih.
Ia menilai ketergantungan terhadap energi fosil telah menyebabkan dampak lingkungan yang serius, meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam energi terbarukan.
“Kami memiliki potensi panas bumi, air, serta biomassa. Energi terbarukan dapat menjadi fondasi kemandirian energi nasional dan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rachmat.
Para pelaku usaha menilai bahwa kehadiran UU EBT akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan regulasi yang saat ini berlaku, yang sebagian besar masih berupa peraturan menteri atau peraturan presiden.
Dengan dasar hukum yang jelas, para investor diharapkan lebih percaya diri dalam menyalurkan dana untuk proyek-proyek energi terbarukan, mulai dari PLTS, PLTB, hingga geothermal.
Komite Pengawas Menginginkan METI Berfokus pada Keterbukaan dan Sumber Daya Manusia yang Berintegritas
Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) IX Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) secara resmi menunjuk Zulfan Zahar sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2028. Namun, Dewan Pengawas METI, Riki F Ibrahim, menganggap pemilihan kali ini menyisakan catatan penting meskipun berjalan secara demokratis dan transparan.
Ia menyoroti mundurnya dua kandidat sebelum pemungutan suara yang memicu diskusi di kalangan anggota.
Riki menekankan pentingnya evaluasi agar sistem pemilihan di METI mampu memperkuat rasa kebersamaan dan persaingan yang sehat. Menurutnya, organisasi profesi ini perlu menjaga kejelasan, menghindari intervensi politik, serta fokus pada kerja sama lintas sektor.
“Kolaborasi antar sektor jauh lebih bermakna daripada sekadar persaingan untuk posisi,” katanya.
Ia juga menegaskan agar METI tidak hanya menjadi wadah bisnis, tetapi menjadi penggerak lahirnya sumber daya manusia (SDM) energi terbarukan yang memiliki integritas dan mampu bersaing di tingkat global.
Pandangan tersebut, menurut Riki, sejalan dengan pesan Rachmat Gobel agar METI mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten, bukan hanya berfokus pada proyek.
